Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Buat Pertama Kali PNS Dapat THR Resmi

Diperbarui: 9 Juni 2016   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kompas tanggal 9 Juni 2016 memberitakan bahwa pada lebaran tahun ini, buat pertama kalinya pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Tentu ini berlaku buat semua PNS. Hanya belum jelas apakah yang non muslim akan menerima serentak dengan yang berlebaran atau disesuaikan dengan hari raya agama lain.

Bisa jadi yang bukan PNS merasa kaget mengetahui bahwa selama ini PNS resminya tidak menerima THR. Kalau yang tidak resmi, mungkin ada, tapi tergantung kebijakan "diam-diam" atasan masing-masing. Tidak ada standarnya dan juga tergantung "basah" atau tidaknya suatu instansi, karena sumbernya bukan dari anggaran.

Jadi berita di atas pantas sangat menggembirakan bagi PNS. Selama ini mereka selalu gigit jari, bahkan malah harus memberi "THR" (sengaja dalam tanda kutip, karena ini jenis tidak resmi) kepada pembantu rumah tangganya, sopir, dan juga karib kerabatnya yang tidak punya pendapatan (yang masih anak-anak/remaja dan lansia).

Kalau tidak keliru, awalnya regulasi resmi terkait THR ini diwajibkan bagi pekerja pabrik yang rata-rata upahnya sebesar upah minimum. Baru di tahun 1995 pemerintah mewajibkan semua perusahaan memberikan THR mimimal sebesar satu kali gaji bagi karyawannya, termasuk perusahaan BUMN. Namun rupanya regulasi ini tidak menjangkau PNS.

Sebelum tahun 1995 tersebut, ada sebuah BUMN besar yang hanya memberikan pinjaman hari raya bagi pegawainya sebesar satu kali gaji. Nantinya pinjaman tersebut dicicil melalui mekanisme pemotong gaji selama 10 bulan. Sejak ada peraturan, maka semua BUMN memberikan THR, bahkan beberapa BUMN yang labanya besar memberikan THR dua kali gaji bulanan. 

Kalau dulu PNS merasa cemburu pada teman-temannya yang berstatus karyawan BUMN tentu amat wajar. Sukurlah sekarang PNS tidak usah cemburu lagi. Ada THR, ada pula gaji ke 13, dan konon juga bakal ada gaji ke 14. Selamat buat seluruh PNS. Semoga berdampak pada produktivitas dan kinerjanya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline