Lihat ke Halaman Asli

Penilaian Kinerja LKP Tahun 2011 Dengan Sistem Online

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="attachment_160175" align="alignleft" width="329" caption="PK-LKP 2011"][/caption] Istilah Validasi pertama kali dicetuskan oleh Dr. Bernard T. Loftus, Direktur Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada akhir tahun 1970-an, sebagai bagian penting dari upaya untuk meningkatkan mutu produk dan layanan.

(Anonim, 2006) memberikan definisi validasi sebagai :

”Tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi maupun pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.” (CPOB: 2006)

Validasi penilaian kinerja lembaga kursus dan pelatihan pada hakekatnya adalah proses memferifikasi kembali terhadap data verifikasi penilaian kinerja LKP yang telah direkam oleh para verifikator. Petugas validasi adalah anggota tim penilai pusat yang ditugasi untuk mengadakan validasi terhadap data yang dikumpulkan di wilayah tertentu yang merupakan sasaran PK-LKP 2011.

Verifikator dengan latar belakang kompetensi, pendidikan dan juga daerah yang berbeda-beda memungkinkan adanya keragaman dalam menentukan hasil verifikasi dari pendalaman bukti terhadap kinerja LKP, juga beberapa faktor  di lapangan memungkinkan adanya proses  yang tidak terekam, sehingga untuk meminimalisir keragaman dalam penentuan bukti kinerja, maka diperlukan validasi terhadap hasil verifikasi tim di lapangan.

Validasi penilaian kinerja LKP bertujuan agar data yang dikumpulkan oleh para verifikator benar-benar mencerminkan atau mendekati kondisi riil LKP yang menjadi sasaran PK-LKP tahun 2011. Verifikasi ini untuk seterusnya di entri kedalam aplikasi Online Penilaian Kinerja LKP yang  kemudian digunakan untuk menetapkan klasifikasi atau peringkat kinerja LKP yang dinilai.

TUJUAN

Validasi hasil verifikasi penilaian kinerja LKP bertujuan untuk:

  1. Meminimalisir kesalahan dalam pengambilan keputusan hasil verifikasi kinerja LKP .
  2. Mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang profil kinerja LKP dari tim verifikator sebagai bahan pengambilan keputusan hasil penilaian akhir kinerja LKP.
  3. Menyamakan persepsi antar verifikator  dan validator dalam memahami dan melihat fakta dan data hasil verifikasi LKP.

Kebijakan Pokok Validasi LKP

Untuk menghindari adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan hasil akhir penilaian, maka berikut beberapa kebijakan pokok dalam proses validasi penilaian kinerja LKP 2011:

  1. Validasi hanya bisa dilakukan kepada LKP yang memiliki NILEK dan memiliki ijin yang masih berlaku (memenuhi syarat penilaian kinerja LKP); jika LKP yang diverifikasi tidak memenuhi syarat tersebut maka dinyatakan diskualifikasi dan tidak akan dilanjutkan pada penilaian berikutnya.
  2. Validasi hanya bisa dilakukan kepada LKP yang diverifikasi oleh petugas yang telah ditunjuk secara resmi oleh UPT atau Ditbinsus.
  3. Jika pada saat validasi verifikator tidak bisa hadir dengan alasan apapun, maka hasil penilaian kinerja akan ditunda sampai verifikator bersangkutan bertemu dan melakukan interview dengan tim Penilai baik di UPT terkait atau langsung ke Kantor Direktorat Kursus dan Kelembagaan di Jakarta.
  4. Lakukan cek di setiap berkas, pastikan sudah ditandatangani oleh  pimpinan lembaga, verifikator dan validator sebagai bukti secara sah atas kegiatan penilaian kinerja lembaga tersebut.
  5. Tim Penilai diberikan kewenangan untuk melakukan koreksi atas hasil verifikasi jika dari hasil interview dinyatakan tidak sesuai antara fakta dengan informasi yang diberikan.
  6. Jika diperlukan, tim penilai dapat melakukan sampling acak ke Lembaga terdekat.
  7. Data hasil verifikasi dilapangan, akan di entri kedalam sistem Online Penilaian Kinerja LKP Tahun 2011

Mekanisme Validasi

  1. Petugas validasi adalah anggota tim penilai pusat yang mendapat surat tugas untuk melakukan validasi di wilayah tertentu.
  2. Petugas validasi menghubungi UPT / ketua tim verifikator untuk menetapkan waktu dan tempat pertemuan  dengan para verifikator.
  3. Tim Sekretariat dan Tim validasi mengatur jadwal validasi dengan masing-masing verifikator dengan mempertimbangkan jumlah verifikator dan jumlah LKP yang dinilai.
  4. Pada pertemuan dengan para verifilkator, petugas validasi menginformasikan jadwal yang telah disusun dan  meminta para verifikator menyiapkan seluruh dokumen hasil verifikasi penilaian kinerja LKP dalam bagian-bagian yang telah dipersiapkan dengan maksimal sebelum proses validasi.
  5. Pada saat proses validasi, verikator secara singkat mempresentasikan hasil verifikasinya,  terkait sasaran / lembaga yang diverifikasi.
  6. Petugas validasi meneliti kembali dokumen yang telah disiapkan oleh verifikator, menelaah dokumen-dokumen pendukung, dan mencocokkan hasil verifikasi yang diberikan oleh verifikator. Apabila terjadi ketidakcocokan data dengan fakta yang ada, petugas validasi akan meminta penjelasan dan argumentasi dari verifikator. Petugas validasi dapat meminta verifikator menyesuaikan hasil verifikasi yang telah diberikan bila terdapat ketidakcocokan dengan fakta yang ada dengan kesepakatan bersama.
  7. Hasil akhir verifikasi yang telah divalidasi ditandatangani oleh verifikator dan petugas validasi.
  8. Berita acara proses validasi harus dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
  9. Dokumen lengkap penilaian kinerja tiap lembaga disimpan di BPPNFI/P2PNFI dan dapat dilihat kembali bila diperlukan di kemudian hari.
  10. Semua dokumen penilaian kinerja LKP bersifat informasi terbatas  dan tidak terbuka kepada pihak lain diluar ditbinsuskel dan UPT di 8 Regional
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline