MediaPATRIOT - Jakarta, 2 November 2021. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintahan di daerah di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Bupati Buol yang konradlktlf dengan realitas dalam pelaksanaan peneyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, dengan ini kami dari kesatuan Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) menyatakan sikap
sebagai berikut :
Pertama, dalam upaya terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good dan Clean Governance) kami sebagai warga masyarakat ikut berperan serta dan bertangung jawab terhadap daerah kami yang dengan tegas menyatakan bahwa apa yang telah kami sampaikan melalui pengaduan adalah sebagai bentuk kepedulian kami. Olehnya sebagai bentuk keprihatinan yang sangat mendalam terhadap berbagai penyimpangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dan dalam rangka penegakkan supremasi hukum kami menyatakan dengan benar atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Buol Amiruddin Rauf yang telah kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Antara lain
1. Kebijakan ganti rugi tanah milik Amiruddin Rauf (Bupati Buol).
2. Pembangunan Masjid Agung Buol.
3. Rehabilitasi Berat Kantor Bupati
4. Kebijakan ganti rugi tanah Rumah Nelayan.
5. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan
6. Program Tanah Untuk Rakyat (TAURA).