Lihat ke Halaman Asli

Irwan Hasiholan

Penulis Artikel Online

DPR RI Berkewajiban Menghadirkan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual lewat RUU-PKS

Diperbarui: 1 Oktober 2019   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen pribadi

Jakarta, 1 Oktober 2019

Pidato Ketua DPRl-Rl pada Penutupan Rapat Paripurna Masa Bakti Keanggotaan DPR RI Periode 2014 -lll 2019 tanggal 30 September 2019 yang menyebutkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu RUU Prioritas yang belum dapat diselesaikan, menegaskan bahwa regulasi untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah hal prioritas bagi DPR Rl Periode 2014 2019, meski RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016.

Jika dibandingkan dengan RUU KPK yang juga merupakan inisiatif DPR dan dapat diselesaikan pembahasannya dalam waktu kurang dari 2 minggu, sementara RUU Penghapusan Kekerasan Sek ditunda-tunda pembahasannya hingga hampir 3 tahun, memperlihatkan kecenderungan keberpihakan Anggota DPR Rl Periode 2014-2019, sesungguhnya bukan pada kelompok rentan, tetapi pada kepentingan politik Anggota DPR Rl sendiri.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf kepada korban kekerasan seksual dan keluarganya, para pendamping dan seluruh elemen masyarakat yang sudah melewati perjalanan panjang bersama Komnas Perempuan memperjuangkan hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun harus menelan kekecewaan karena Negara yang terus abai dan menunda-nunda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sehingga berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan dan pemenuhan rasa adil korban, dan menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual.

Menyambut Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2019 2024 yang akan berlangsung hari ini, penting bagi Komnas Perempuan mengingatkan upaya yang telah dibangun oleh Komnas Perempuan bersama jan'ngan organisasi masyarakat pendamping korban, Forum Pengada Layanan (PPL), agar dewan yang dilantik dapat melanjutkan membantu Negara menjalankan tanggungjawab memajukan, memenuhi dan melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Proses menemukenali kekerasan seksual sebagai embrio dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak tahun 2010 melalui kasus-kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Penyusunan Naskah Akademik dan Drait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan sejak tahun 2014 melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. 

Tercatat 313 kali konsultasi yang telah dilakukan dengan berbagai pihak untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU, antara lain: akademisi dari berbagai universitas di Indonesia, lembaga bantuan hukum dan lembaga pendamping korban, para Ahli Hukum Pidana, HAM dan Gender, para Psikolog, Aparatur Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan Adat, Lembaga HAM,

Lembaga bantuan hukum dan lembaga pendamping korban, para Ahli Hukum Pidana, HAM dan Gender, para Psikolog. Aparatur Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan Adat, Lembaga dan juga institusi pemerintah yang relevan. 

Diskusi penentuan judul dan pengaturan sebagai hukum khusus (lex specialist) merujuk pada pembelajaran dari pelaksanaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH * Pembelajaran yang pada akhirnya menemukan beberapa hal pokok yang harus diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu:

a. Pentingnya perubahan cara pandang, pola pikir dan perilaku negara dan masyarakat terhadao kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bukan tindak kesusilaan;

b. Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari penelusuran akar masalah kekerasan seksual, yakni adanya ketimpangan relasi antara korban dan pelaku;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline