Lihat ke Halaman Asli

Bupati Luwu Tingkatkan Kepuasan Layanan Publik

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Bupati Luwu Tingkatkan Kepuasan Layanan Publik.

Reporter :Irwan Musa.

LUWU,SUL SEL -- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Andi Mudzakkar-Amru Saher terus berupaya meningkatkan kepuasan pelayanan publik di daerah ini. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didorong untuk mempercepat reformasi birokrasi di Bumi Sawerdigading.

Menurut Bupati, sebagai penyelenggara pemerintahan, SKPD diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mereka harus mempelajari, memahami dan melaksanakan indikator penilaian, guna  menyikapi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011 yang ditetapkan 14 Oktober 2011 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk  memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Untuk itu Pemkab Luwu dari tahun ke tahun berupaya keras memperbaiki layanan publik seiring dengan menciptakan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan Pemerintah Kabupaten Luwu. Saya mengangggap perlu dilakukan survei kepuasaan masyarakat di bidang layanan publik berdasarkan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokasi," jelas Mudzakkar kepada Berita Kota terkait tingkat kepuasan masyarakat menyangkut layanan publik .

Dijelaskannya, salah satu target dan penguatan Pemkab Luwu ke depan adalah terwujudnya kualitas layanan publik, sekaligus mampu menyusun pedoman umum indeks kepuasan masyarakat di segala sektor yang bersentuhan langsung dengan layanan publik Pemkab Luwu. Baik itu dalam bentuk jasa ataupun perizinan, melalui transparansi dan standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga senantiasa berupaya mencegah, mengurangi bahkan menghapuskan pungutan tidak resmi.

Mudzakkar menambahkan, adapun instrumen layanan publik yang harus digenjot  penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Luwu meliputi kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pelayanan publik.

Misalnya, jenis pelayanan yang ada pada semua pelayanan terpadu satu pintu, penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP), penetapan maklumat/janji pelayanan oleh SKPD, serta kebijakan peningkatkan partisipasi masyarakat.

"Misalkan, adanya lembaga yang menangani pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik sampai dengan penyelesaian tindak lanjutnya," ujar Bupati Luwu dua perode itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline