Lihat ke Halaman Asli

Irwan Japaruddin

Life Long Leraning

Sejumlah Perda Mangkrak, Menagih Political Will Pemda dan DPRD Kabupaten Majene

Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Irwan Japaruddin, di Candi Penataran, Jawa Timur/dok pribadi

Selasa, 15 Agustus 2023 Kabupaten Majene memperingati hari jadi ke-478 tahun. Walupun sejumlah  kalangan mempersoalkan umur Kab. Majene tapi itu bukan bahasan  pada tulisan ini.

Sebagai warga Kab. Majene tentu kita banyak berharap tata kelola  daerah semakin baik diusianya yang tak lagi muda itu. Namun jika kita telisik lebih jauh, harus diakui masih banyak hal yang  harus dibenahi Pemda Majene hari ini. Seperti perbaikan ekonomi, tata kelola pendidikan, kualitas layanan masyarakat infrastruktur,  perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan beberapa persoalan lainnya.

Proses perjuangan panjang oleh para pejuang pendiri Provinsi Sulawesi Barat yang dinyatakan sebagai provinsi ke-34 pada tanggal 5 Oktober 2004 berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi. Kemudian berdasarkan Perda Sulbar No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulbar Tahun 2014-2034 pada pasal 4 ayat 2 huruf b bahwa pengembangan pusat-pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Majene sebagai pusat pendidikan.

Tahun 2012 untuk mengarahkan grand desain pembangun Kab. Majene maka ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Majene No. 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2011 -- 2031. Dengan adanya Perda ini, harusnya menjadi rujukan atau grand desain dalam menata dan membangun Kab. Majene sampai tahun 2031. Sehingga siapapun yang memimpin kab. Majene Perda tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap penyusunan RAPBD. Kemudian ditetapkan Perda-Perda lainnya untuk memperjelas arah pembangunan Kab. Majene.

Namun sangat disayangkan, beberapa Perda yang telah ditetapkan melalui kesepakan eksekutif dan legislatif  sebagai pedoman untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah sebagai tujuan  utama otonomi daerah mangkrak. Penggunaan terminologi mangkrak artinya  Perda yang telah ditetapkan bertahun-tahun tak kunjung ditindaklanjuti berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis dalam setiap OPD. Lalu kita akan bertanya, lantas bagaimana arah pembangunan Kab. Majene sampai tahun 2031 sebagaimana yang telah diamanahkan RT/RW Kab. Majene.

Perda  Mangkrak.

Pertama, Perda Kab. Majene yang mangkrak adalah Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan. Perda ini untuk mewujudkan Kab. Majene sebagai pusat layanan pendidikan berbasis unggulan di Provinsi Sulawesi Barat. Namun sangat disayangkan, setelah 9 tahun lalu ditetapkan, baru  dua Peraturan Bupati (Perbup) yang  ditetapkan sebagai bentuk mengejewantahan teknis pelaksanaan Perda ini.

Padahal kalau kita membedah Perda No. 2 Thn 2014,  setidaknya ada lima belas isu utama yang harusnya ditindaklanjuti melaui Perbup untuk mewujudkan Kab. Majene sebagai pusat layanan pendidikan berbasis unggulan di Sulawesi Barat. Seperti, beasiswa daerah, wajib belajar, pendidikan vokasi, pemanfaatan teknologi dalam sistem pendidikan, posko pendidikan, lembaga kursus penyelenggaraan pendidikan non formal,  pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan dan isu-isu lainnya yang akan dibahas pada lebih detail pada tulisan berikutnya.

Maka sangat wajar sudah sembilan belas tahun Kab. Majene ditetapkan sebagai pusat pendidikan berbasis unggulan belum menemui titik terang.  Maka tuntutan menyelesaian Perbup harus segera diselesaikan, agar energi kita bisa difokuskan pada  pelaksanaan mewujudkan Kab. Majene sebagi pusat layanan pendidikan berbasis unggulan di Sulawesi Barat. Sebagai warga kab. Majene kita menagih political will dari Pemda dan DPRD kab. Majene untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

Kedua, Perda yang berikutnya mangkrak setelah bertahun-tahun ditetapkan adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani. Padahal Perda ini sangat strategis, sebab membawa semangat mewujudkan masyarakat adil makmur melalui penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani. di Kab. Majene secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Tulisan berikutnya akan membahas isi Perda ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline