Lihat ke Halaman Asli

Irwan E. Siregar

Bebas Berkreasi

Hukuman Mati Terbukti Timbulkan Efek Jera

Diperbarui: 14 Februari 2023   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi hukuman mati. (sumber: via kompas.com)

TAHUN lalu Kementerian Dalam Negeri Singapura melakukan penelitian tentang persepsi orang Singapura terhadap hukuman mati. Ternyata mayoritas warga mendukung kuat pelaksanaan hukuman tersebut.

Menjawab pertanyaan anggota parlemen pada awal bulan ini, Menteri K Shanmugam menjelaskan hukuman mati masih tetap relevan dilaksanakan di Singapura. 

Dilansir dari koran The Straits Times, dia mengatakan hasil penelitian awal menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen responden percaya bahwa hukuman mati telah membuat jera para pelanggar hukum.

Sebagian besar responden juga merasa bahwa hukuman mati wajib dan sesuai untuk kasus pembunuhan yang disengaja (81 persen), pelanggaran senjata api (71 persen) dan perdagangan narkoba (66 persen).

Menurut Shanmugam, bahkan mereka yang berasal dari daerah di mana sebagian besar pengedar narkoba bermukim, percaya hal itu akan menghalangi perdagangan dan kejahatan serius. "Dalam pandangan kami, (hukuman mati) memiliki dampak yang kuat, jelas, dan menimbulkan efek jera," katanya.

Kendati begitu,  lanjut dia, pemerintah tetap memilih untuk tidak memaksakan hukuman mati pada setiap orang. Tapi harus terus melakukan yang terbaik bagi pemerintah sebagai kebijakan.

Shanmugam mengatakan sistem peradilan pidana di Singapura memiliki berbagai tujuan. Termasuk untuk mencegah kejahatan, memberikan hukuman yang proporsional bagi pelanggar hukum,  melindungi keselamatan publik dan merehabilitasi mantan pelanggar.

Kendati begitu, ia mengakui hukuman mati dengan cepat menurunkan tingkat penculikan, perampokan senjata api, dan perdagangan narkoba. Untuk kasus penculikan, misalnya, rata-rata ada 29 kasus per tahun dari tahun 1958 hingga 1960.

Tetapi ketika hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan pada tahun 1961, jumlah kasus ini langsung turun menjadi rata-rata hanya satu per tahun, atau rata-rata selama tiga tahun ke depan. "Angkanya tetap rendah sejak itu," katanya.

Untuk kejahatan perampokan yang melibatkan senjata api, lanjut dia, ada 174 kasus seperti itu pada tahun 1973. Hukuman mati diterapkan untuk pelanggaran tersebut pada akhir tahun itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline