Lihat ke Halaman Asli

Menuju Era Baru: Transformasi Pelayanan Publik Indonesia Melalui Identitas Kependudukan Digital

Diperbarui: 29 Februari 2024   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia menghadirkan sebuah tonggak sejarah baru dalam pelayanan publik dengan pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Langkah ini bukan hanya sekadar transformasi teknologi, tetapi juga sebuah perubahan paradigma dalam cara negara memberikan layanan kepada masyarakat.

Dalam sebuah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Kota Batam, keputusan ini diumumkan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, yang menegaskan keselarasan dengan kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Langkah pertama pemberlakuan IKD menargetkan sembilan layanan SPBE Prioritas, termasuk layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan kepolisian yang terintegrasi.

Kolaborasi antara Kemendagri dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi kunci dalam memperkuat fitur IKD yang terintegrasi dengan portal nasional dan aplikasi pelayanan prioritas SPBE sebagai Single Sign On (SSO).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti pentingnya Rakornas sebagai wadah untuk memantau, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan kinerja Dukcapil di seluruh Indonesia.

Dukcapil, dengan data kependudukan yang lengkap, menjadi tulang punggung dalam berbagai program pemerintah, termasuk pemilu, bantuan sosial, perpajakan, dan perbankan.

Namun, implementasi IKD tidaklah tanpa tantangan. Salah satu yang paling penting adalah memastikan keamanan data.

Penguatan infrastruktur teknologi informasi harus dilakukan agar data kependudukan tetap terjaga dari ancaman yang mungkin muncul.

Pemerintah harus menjamin bahwa KTP digital tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan andal dalam menyimpan data pribadi masyarakat.

Pemberlakuan IKD membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses yang lebih mudah, tetapi juga pelayanan yang lebih cepat dan responsif.

Selain itu, langkah ini juga menjadi dorongan bagi pemerintah untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline