Dalam era di mana teknologi informasi telah merasuki hampir setiap aspek kehidupan kita, demokrasi pun tidak luput dari dampaknya.
Salah satu inovasi terbaru dalam konteks pemilu adalah Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan Sirekap sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang memiliki peran penting dalam publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
Konteks KPU Nomor 66 Tahun 2024
KPU Nomor 66 Tahun 2024 mencerminkan upaya KPU untuk mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses demokrasi, khususnya dalam pemilu.
Sirekap, sebagai produk dari keputusan ini, diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu.
Pada Tulisan ini, akan dibahas secara lebih mendalam tentang peran, tantangan, manfaat, dan implikasi Sirekap dalam konteks demokrasi elektronik.
Peran Sirekap dalam Proses Demokrasi
Sirekap menjadi ujung tombak dalam proses rekapitulasi suara. Sebelumnya, proses ini seringkali dilakukan secara manual, rentan terhadap kesalahan input data, manipulasi, dan memakan waktu yang cukup lama.
Dengan adopsi Sirekap, sebagian besar proses rekapitulasi dapat diotomatiskan, meminimalkan risiko kesalahan manusia, dan meningkatkan kecepatan serta keakuratan pelaporan hasil suara.
Selain itu, Sirekap juga memainkan peran penting dalam meningkatkan transparansi. Melalui sistem ini, data hasil perhitungan suara dapat diakses secara langsung oleh masyarakat umum, pengamat pemilu, dan pihak-pihak terkait lainnya.