Lihat ke Halaman Asli

RUU DKJ dan Teka-Teki Golden Ticket: Siapa Pemenangnya?

Diperbarui: 7 Desember 2023   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi sorotan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi pusat perhatian publik adalah Pasal 10 Ayat 2, yang menyatakan, "Gubernur DKJ di Tunjuk, di angkat, dan diberhentikan oleh presiden atas usul DPRD."

Kontroversi ini menciptakan magnet tersendiri, memancing opini dan pandangan dari berbagai kalangan.

Tentu saja, perhatian publik terfokus pada perkembangan hukum yang mungkin membentuk masa depan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang sebelumnya Jakarta "Ibu Kota".

Namun, seperti banyak kontroversi politik, pendapat publik terpecah menjadi dua kubu yang berbeda (Pro dan Kontra).

Ada yang menilai RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, sebagai langkah yang sah dan bijak, disisi lain menilainya sebagai tindakan kontroversial.

Pentingnya Pasal 10 Ayat 2 ini membuatnya menjadi sorotan tajam. Gubernur DKJ yang akan diangkat, diberhentikan, atau ditunjuk oleh presiden melalui usulan DPRD menggambarkan dinamika kekuasaan di tingkat lokal dan nasional.

Pemilihan gubernur DKJ yang melibatkan presiden dan DPRD menambah dimensi baru dalam politik daerah khusus ini.

Sementara sebagian masyarakat menerima langkah ini sebagai bentuk peningkatan kualitas kepemimpinan, ada pula yang menganggapnya sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu poin menarik dalam pembahasan RUU DKJ adalah reaksi fraksi-fraksi di parlemen.

Dalam proses pembahasan RUU, hanya satu fraksi yang menolak draf tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline