Lihat ke Halaman Asli

Tabir UU MK Terbuka: Melintasi Garis Kekuatan dan Keterbatasan

Diperbarui: 2 Desember 2023   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

UU MK, sebuah akronim yang sering disebut namun tidak selalu difahami. Ia seperti panggung teater raksasa yang penuh dengan permainan kekuatan dan keterbatasan, di mana para hakim bertindak sebagai aktor utama, dan kita, masyarakat, menjadi penontonnya yang setia.

Di dalam konteks ini, mari kita mencoba merayapi tirai yang melindungi UU MK. Kita akan membongkar nuansa kekuatan bersinar dan ketidaksempurnaan yang menciptakan drama hukum yang tak pernah sepi.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, bayangkan ruang sidang UU MK. Kursi-kursi kayu tua, dinding-dinding bermahkota buku hukum, dan aura serius yang melayang.

Di sinilah para hakim mengambil peran sebagai penentu nasib, menafsirkan undang-undang dan konstitusi dengan pensil merah mereka.

Terkadang, kita bertanya-tanya, apakah ruang ini hanya membatasi kekuatan para hakim ataukah justru memberikan panggung untuk keberanian mereka mempertanyakan ketidakadilan?

Dalam sorotan pertama, kita temui kekuatan UU MK yang bersinar dalam putusannya. Ia menjadi barisan terakhir pertahanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan legislasi yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.

Putusan yang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia memunculkan gambaran kekuatan yang mengilap di tengah-tengah pertarungan hukum.

Namun, di sinilah juga kita dapat melihat kekuatan subjektif hakim. Pengaruh nilai-nilai personal dan pandangan hukum pribadi mereka terkadang muncul dalam interpretasi putusan, membuka lembaran baru dalam pemahaman kita tentang keadilan dan kesetaraan.

Namun, takdir UU MK tak selalu bersinar cerah. Keterbatasannya seringkali membayangi cahaya keadilan.

Proses peradilan yang panjang dan rumit membuat keputusan tertunda, dan bagi mereka yang menantikan keadilan, ini seperti menanti di lorong gelap tanpa ujung.

Apakah UU MK sudah cukup kuat untuk menanggapi urgensi dan kebutuhan masyarakat dalam waktu yang lebih singkat?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline