Lihat ke Halaman Asli

Skandal Etik: Ketua Mahkamah Konstitusi Diberhentikan, Berikut Rincian Pelanggarannya

Diperbarui: 8 November 2023   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan penting terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Dalam sidang nomor 2/MKMK/L/11/2023, hakim terlapor, Anwar Usman, terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik yang serius. Akibatnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini merupakan hasil dari sejumlah laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada Selasa (7/11/2023). Jimly Asshiddiqie membacakan poin-poin pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, antara lain:

1. Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan, dan prinsip integritas.

2. Anwar Usman, dalam perannya sebagai Ketua MK, tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

3. Anwar Usman disebut sengaja membuka peluang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jelas melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama mengenai independensi.

4. Ceramah yang disampaikan oleh Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang berkaitan erat dengan perkara syarat usia calon presiden dan wakil presiden, terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama mengenai ketidakberpihakan.

5. Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi tidak menjaga kerahasiaan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Putusan ini memberikan penegasan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman telah merusak prinsip-prinsip penting dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim konstitusi. Dampaknya adalah pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan independensi lembaga hukum yang sangat penting di Indonesia. Keputusan ini tentu akan menjadi perhatian publik yang besar dan memicu diskusi lebih lanjut tentang etika dan integritas dalam sistem hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline