Sumber gambar: medanbisnisdaily.com
Based On True Story
Selain bekerja dan kuliah, kegiatan saya yang lainnya adalah berkumpul dengan beberapa komunitas di area sekitar Jakarta dan Tangerang. Ikut aktif dalam beberapa komunitas sebagai single rider (tidak terikat dengan club/komunitas mana pun, namun jika ada kegiatan selalu diusahakan ikut) yang ada di wilayah tersebut.
Menjadi single rider sendiri menjadi pengalaman berharga untuk saya. Di komunitas, kami selalu 'digenjot' untuk selalu mentaati peraturan lalin (lalu lintas) dan selalu waspada di jalan.
Tapi kali ini saya tidak membahas mengenai club/komunitas motor. Yang kali ini saya bahas adalah mengenai RHK atau Ruang Henti Khusus untuk pengendara roda 2.
RHK di Area Bandung | Sumber gambar: www.bloggerborneo.com
Apa itu RHK? RHK itu adalah AREA DI MANA KENDARARAN RODA 2 BERHENTI SAAT LAMPU MERAH, dan Area dari RHK Sendiri ada di belakang garis putih hitam/zebra cross untuk para pengguna jalan yang menyebrang saat lampu merah menyala.
Apakah ini Efektif? Tentu. Pengalaman saya (sampai saat ini) dalam berkendara roda 2 mengenai RHK sangat membantu para pengguna roda 2 yang mengerti akan hukum. Jadi tidak perlu mepet ke kiri atau kanan bahu jalan karena ada lahan stop sebelum zebra cross yang disediakan khusus untuk motor.
Lalu apa yang menjadi kendala? Coba lihat gambar berikut ini:
RHK di area Lampung | Sumber gambar: ditlantaspoldalampung.web.id
Dengan adanya RHK ini, seharusnya para pengguna kendaraan roda dua akan lebih merasa nyaman, karena tak perlu berimpitan dengan kendaraan beroda 4 atau lebih. Namun pada kenyataannya, masih banyak sekali para pengendara Roda 4 atau lebih yang 'tahu hukum, tapi pura-pura buta hukum'. Sangat disayangkan sekali bahwa banyak dari pengendara yang kebanyakan memiliki 'SIM Tembak' melakukan pelanggaran tersebut. padahal di belakang RHK sendiri masih banyak lahan kosong untuk pengguna kendaraan roda 4 atau lebih.