Lihat ke Halaman Asli

Irvan muzakki

Mahasiswa IAIN Jember

Pemberantas Tindak Pidana Korupsi

Diperbarui: 10 November 2019   00:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum wr wb

Presiden republik indonesia menimbang bahwa,tindak pidana Korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional,sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945.akibat dari tindak pidana Korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional dan menuntut efisiensi yang tinggi.dan undang undang nomer 3 tahun 1971 tentang pemberantas  tindak pidana Korupsi sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat,karena itu perlu diganti dengan undang undang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang baru sehingga lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Korupsi. Dan dengan berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu dibentuk undang undang baru tentang pemberantas tindak pidana Korupsi.

Sekian dan semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum wr wb




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline