Sebelum perekaman dilakukan di berbagai kabupaten dan kota,pihak kepolisian mengabarkan bahwa mereka mencurigai terjadinya korupsi pada proyek e-KTP.
KECURIGAAN itu berawal dari laporan konsorsium yang kalah tender menyatakan bahwa adanya praktek korupsi pada proyek e-KTP.juga dirasakan oleh government watch(GOWA)yang bertuntut pada laporan kepada KPk pada 23 agustus 2011.
Kok turut mencium kejanggalan dari proses proyek e-KTP.pada awal september 2011 KPK menunding bahwa kemendagri tidak menjalankan 6 rekomendasi dalam pelaksanaan proyek e-KTP.keenam rekomdasi tersebut adalah:
1.penyempurnaan desain.
2.menyempurnakan aplikasi siak
3.memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara kabupaten dan kota.
4.pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK.
5.pelaksanaan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih.
6.pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H