Lihat ke Halaman Asli

IPNU-IPPNU di Pusaran Politik Praktis

Diperbarui: 5 Januari 2018   03:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masa Kesetiaan Anggota IPNU-IPPNU (Dokpri)

Tulisan ini subjektif, tidak mewakili siapapun

Tahun 2018 dan 2019 bisa dikatakan merupakan tahun politik karena akan dilaksanakan Pilkada serentak di tahun 2018 serta Pilpres, Pileg dan sebagainya di tahun 2019. Sebagai warga negara yang baik, tentu berkewajiban untuk mensukseskan jalannya proses demokrasi yang ada di Indonesia, termasuk salah satunya mensukseskan proses pemilihan umum sesuai dengan porsinya masing-masing. Warga negara, termasuk yang ada di IPNU-IPPNU, selama memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan yang berlaku, berhak menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.

Sesuai dengan makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa politik adalah kebijakan, siasat, cara bertindak, sehingga politik dapat diartikan dalam lingkup yang luas. Berbeda dengan "politik praktis" yang dimaknai dengan siasat untuk mendapatkan kekuasaan baik di eksekutif pemerintahan maupun legislatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan proses ini sah serta dilindungi oleh konstitusi.

Bagaimana IPNU-IPPNU di politik praktis?

Seperti yang kita ketahui bahwa pelajar NU memiliki wadah untuk mengembangkan kreatifitas, minat dan keilmuan bernama IPNU dan IPPNU. Sesuai dengan tujuannya, wadah ini berupaya membentuk pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah swt., berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan kebhinnekaan serta bertanggung jawab atas terlaksananya syariat Islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi tegaknya NKRI (lihat PRT IPNU atau IPPNU). Dilihat sekilas, tentu IPNU-IPPNU sama sekali bukan organisasi yang disiapkan atau diarahkan untuk memperoleh kekuasaan di pemerintah maupun parlemen. Namun hiruk pikuk pesta demokrasi baik Pilkada maupun Pilpres dan Pileg sering menyeret pengurus organisasi pelajar NU ini untuk ikut terjun di politik praktis. Bahkan ada beberapa pengurus dengan dalih pembelajaran politik berupaya menggalang massa untuk mendukung calon tertentu baik secara eksplisit maupun implisit.

Apa manfaat terjun di politik praktis untuk IPNU-IPPNU?

Jika mau jujur, tidak banyak manfaat yang diperoleh selain adanya hubungan yang baik dengan jaringan politik serta bantuan-bantuan kecil karena kedekatan dengan pelaku politik praktis. Pembelajaran politik yang kadang dijadikan alasan pun kadang menjadi tidak berarti jika berhadapan dengan kenyataan bahwa lebih banyak "kepentingan-kepentingan tertentu" ketimbang pemantapan para pelajar imut ini untuk siap terjun di dunia politik praktis sesungguhnya.

Jika begitu, bagaimana "madhorot" IPNU-IPPNU terjun di politik praktis?

Jika ada pengurus IPNU-IPPNU terjun di politik praktis, menjadi juru kampanye, mengikuti deklarasi dan dukung-mendukung calon serta menggalang massa untuk pemenangan calon tertentu, maka ada potensi besar terjadi hal-hal berikut,

Pertama adalah persepsi masyarakat bahwa IPNU-IPPNU toh akhirnya adalah wadah untuk menggalang massa dalam rangka pemenangan calon tertentu. IPNU-IPPNU kemudian tidak ada bedanya dengan organisasi kepemudaan sayap partai atau yang serupa, sehingga lambat laun masyarakat enggan untuk menyarankan anak-anaknya yang berusia pelajar untuk aktif di IPNU-IPPNU.

Kedua adalah kebiasaan pengurus IPNU-IPPNU untuk menjadi corong bagi calon tertentu dan kepanjangan tangan untuk mengajak memenangkan calon tertentu. Kebiasaan ini akan turun temurun dan lambat laun menghapus "khittah" awal dari didirikannya IPNU-IPPNU sebagai organisasi kepelajaran dan keilmuan karena kecenderungan untuk berpolitik praktis, padahal IPNU-IPPNU merupakan wadah untuk belajar dan berjuang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline