Lihat ke Halaman Asli

Berikan Hak Wisatawan Nusantara dalam Menikmati Tanah Air Indonesia

Diperbarui: 22 September 2019   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kebutuhan untuk mengisi waktu luang saat pekerjaan rutinitas setiap harinya dilakukan telah menjadi gaya hidup. Salah satu aktivitas yang dipilih untuk mengisi waktu luang adalah dengan aktivitas wisata. Aktivitas wisata dilakukan dengan beberapa pilihan waktu, diantaranya hari libur sabtu minggu, hari libur nasional, dan bahkan mengambil cuti di saat bekerja. 

Pilihan lokasi untuk melakukan aktivitas wisata beranekaragam, diantaranya berada di dalam daerah, di dalam provinsi, di luar provinsi, bahkan di luar negeri. Pilihan ini dipengaruhi oleh pendapatan masing-masing wisatawan nusantara (wisnus), jumlah wisnus, dan waktu yang dimilikinya. 

Dalam negeri menjadi salah satu pilihan favorit untuk mengisi waktu luang dengan melakukan aktivitas wisata. Indonesia memiliki 10 destinasi baru, diantaranya adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu dan Kota Tua Jakarta, Borobudur, Bromo-Tengger-Semeru, Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi dan Morotai. 

Dengan adanya gaya hidup untuk melakukan aktivitas wisata dan pilihan 10 destinasi baru, jumlah perjalanan wisnus di Indonesia menurut Kementerian Pariwisata setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tahun 2016 berjumlah 264,34 juta, 2017 berjumlah 270,82 juta, dan 2018 berjumlah 303,50 juta.

Meningkatnya jumlah perjalanan wisnus berbanding terbalik dengan pemenuhan hak-hak wisnus. Wisnus sama halnya dengan konsumen yang menggunakan barang dan jasa, oleh karena itu didalam Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah diatur. Kejadian-kejadian di sektor pariwisata yang melanggar perundang-undangan tersebut diantaranya adalah:

1. Ketidaksesuaian informasi dengan kondisi aslinya

Wisnus sebelum melakukan kunjungan mereka akan mencari informasi tentang lokasi yang akan dijadikan objek wisata. Informasi tersebut diantaranya adalah harga tiket masuk, jalan menuju lokasi, ketersediaan transportasi umum, jam buka tutup, dan informasi lainnya. Berbagai media dipilih untuk menemukan informasi tersebut sehingga wisnus yakin akan pilihan lokasi yang akan dikunjungi. 

Beberapa masalah sering terjadi karena tidak sesuainya informasi yang didapatkan dengan fakta di lapangan. Salah satunya adalah mengenai harga, harga tersebut diantaranya seperti harga tiket masuk dan harga makanan dan minuman yang tersedia. Informasi yang didapatkan terkadang tidak diperbarui sesuai dengan kondisi faktual, sehingga akan merugikan salah satu pihak. 

Kejadian seperti ini terkadang disengaja, melalui peningkatan harga ketika kondisi di satu objek wisata ramai. Hal seperti ini menjadi indikasi tindakan korupsi karena tidak keterbukaan informasi yang diberikan oleh pemberi layanan usaha. 

2. Jaminan keselamatan saat melakukan aktivitas wisata

Pengelola atau pemberi layanan usaha pariwisata didalam menawarkan produk wisata kepada calon wisatawan seharusnya memberikan jaminan keselamatan. Hal seperti ini sering menjadi permainan, sehingga hak yang seharusnya diterima tidak diberikan. Masih banyak objek wisata di indonesia yang tidak memberikan jaminan keselematan kepada wisatawan yang berkunjung. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline