Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah menjadi topik yang kontroversial dalam sistem pendidikan di Indonesia. Meskipun kontroversial, sistem ini memiliki peran penting dalam menanggulangi kesenjangan yang ada dalam sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) ke-4 yang menargetkan pendidikan berkualitas untuk semua.
Pendidikan adalah hak asasi setiap anak, namun kenyataannya masih banyak daerah yang memiliki kesenjangan dalam akses pendidikan berkualitas. Dengan menerapkan sistem zonasi pada PPDB, pemerintah dapat mengarahkan pemerataan akses pendidikan yang lebih adil. Siswa-siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di sekolah-sekolah terbaik di wilayah mereka.
Lebih jauh lagi, kesenjangan dalam infrastruktur pendidikan juga merupakan masalah serius. Banyak daerah di Indonesia masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan sarana pendidikan yang memadai. Sistem zonasi dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini dengan mengalokasikan siswa secara merata ke berbagai sekolah di wilayah tersebut. Hal ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur pendidikan agar lebih baik guna menampung siswa-siswa dari berbagai latar belakang.
Ketidakadilan pendidikan menjadi salah satu alasan utama mengapa system zonasi diberlakukan. Sebab, akses terhadap layanan pendidikan belum merata sehingga masyarakat belum dapat mengakses pendidikan dengan mudah
Selain itu, sistem zonasi juga dapat mengurangi fenomena "sekolah favorit" yang sering kali mengakibatkan perebutan tempat di sekolah-sekolah elit. Hal ini seringkali membuat siswa yang tinggal jauh dari sekolah tersebut menjadi sulit untuk mendapatkan tempat, meskipun memiliki potensi akademis yang baik. Dengan sistem zonasi, semua sekolah di wilayah memiliki peluang yang setara dalam menerima siswa, sehingga meminimalisir kecenderungan tersebut.
Namun, perlu diakui bahwa implementasi sistem zonasi tidaklah tanpa kendala. Beberapa kritik muncul terkait potensi penurunan mutu pendidikan akibat alokasi siswa yang tidak berdasarkan kualitas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa sistem zonasi tidak hanya berfokus pada pemerataan jumlah siswa, tetapi juga tetap menjaga standar pendidikan yang baik.
Dalam mengimplementasikan sistem zonasi, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik unik dari setiap wilayah. Apabila ada daerah dengan kebutuhan khusus, seperti daerah terpencil atau yang memiliki populasi siswa rendah, perlu ada fleksibilitas dalam penerapan sistem zonasi untuk mengakomodasi kebutuhan khusus tersebut.
Secara keseluruhan, sistem zonasi pada PPDB memiliki peran yang penting dalam mendukung tujuan SDG ke-4 terkait pendidikan berkualitas untuk semua. Melalui penerapan sistem ini, kesenjangan dalam akses pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah dapat diredam, sehingga semua anak Indonesia memiliki peluang yang setara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Dengan tetap memperhatikan aspek kualitas pendidikan, pemerintah dapat memastikan bahwa sistem zonasi benar-benar memberikan manfaat positif bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.