Melihat berita yang marak akhir-akhir ini, tentang perseteruan antara LPI (Liga Primer Indonesia) VS PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) tampak menarik. Sebagaiman kita tahu bahwa, PSSI ‘mengharamkan’ setiap stakeholders sepakbola di Indonesia, baik itu pengurus, pemain, pelatih, klub & official, untuk mengikuti perhelatan LPI. LPI ini yang digagas oleh pengusaha Arifin Panigoro, telah dilangsungkan beberapa hari yang lalu.
Info terbaru (14/01/2011), PSSI, berpedoman pada surat FIFA, akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Liga Primer Indonesia. Jika PSSI tak
menjatuhkan sanksi, sebagaimana diatur dalam statuta FIFA, maka justru PSSI yang bisa dijatuhi sanksi. "Dari surat ini maka dengan tegas PSSI tidak mengakui adanya LPI. La
lu langkah-langkah yang akan diambil PSSI adalah klub akan dikenai sanksi. Pelatih, pemain dan wasit akan kena hukuman oleh komisi disiplin," seru Nugraha Besoes dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Kamis (13/1/2011).
Kita lihat dari pernyataan ini bahwa, PSSI menggunakan statut
a FIFA sebagai surat sakti untuk menindak para penggiat LPI. PSSI tunduk dan patuh akan perintah FIFA tersebut. Namun, lucunya itulah inkonsistensi PSSI menurut penulis. Kita masih ingat dengan status Nurdin Halid sewaktu di penjara di medio 2007 lalu. Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepakbola nasional. Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak. Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara. B
erdasarkan sumber yang diambil dari Wikipedia, agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....
") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense..."). Namun kini Statuta PSSI itu akhirnya diterima oleh FIFA (sumber : Detikcom). Yang berakibat, setelah Nurdin Halid keluar dari penjara, dia masih tetap memegang jabatan ketua umum PSSI.
Di saat Nurdin Halid dipenjara, PSSI terlihat mati-matian “me
ngakali” statuta FIFA tersebut sehingga status Nurdin Halid yan
g pernah terlibat kasus kriminal, bisa menjabat. Tentu saja kita beranggapan PSSI bandel dan mengakali dirinya supaya tidak dihukum. Namun, saat ini PSSI menggunakan surat sakti FIFA tentang penyelenggaraan LPI, sebagai senjata untuk menghukum para anggotanya. Dan terlihat kembali seperti anak baik-baik yang menuruti apa yang diperintahkan orang tuanya.
Lucu kan????
Posting ini juga bisa dilihat di blog penulis www.irsanwidyawan.wordpress.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H