"Peace cannot exist without justice, justice cannot exist without fairness, fairness cannot exist without development, development cannot exist without democracy, democracy cannot exist without respect for the identity and worth of cultures and peoples."
Rigoberta Mench Tum
A. PENDAHULUAN
Di Indonesia, praktik Amicus Curiae mulai dikenal dan digunakan dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik dimana konsep ini mulai mendapatkan pengakuan di dalam sistem peradilan Indonesia. Banyak pihak atau kelompok masyarakat sipil yang peduli akan hak asasi manusia terlibat dalam memberikan pandangan atau argumen kepada pengadilan sebagai amicus curiae. Penggunaannya untuk memperkuat argumen yang disampaikan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut atau menyampaikan perspektif yang mungkin terabaikan. Dalam konteks ini, amicus curiae dapat berasal dari kelompok advokasi hak asasi manusia atau organisasi masyarakat sipil lainnya yang memiliki kepentingan dalam memastikan bahwa keputusan pengadilan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai salah satu wujud dari upaya memperkuat sistem peradilan Indonesia yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan.
Amicus curiae adalah istilah Latin yang berarti "teman pengadilan." Dalam konteks hukum, amicus curiae merujuk pada pihak yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus, namun memiliki kepentingan atau pandangan yang relevan terhadap kasus tersebut. Pihak amicus curiae ini bisa berupa individu, kelompok, organisasi, atau entitas lainnya.
B. SEJARAH DAN ETIMOLOGI
Sejarah amicus curiae bisa ditelusuri kembali ke zaman Romawi kuno, di mana ahli hukum atau pihak yang memiliki keahlian khusus sering kali diizinkan untuk memberikan pandangan atau nasihat kepada pengadilan yang posisinya tidak menjadi pihak dalam kasus tersebut, tetapi memberikan pandangan yang relevan. Kemudian pada periode Abad Pertengahan di Eropa, meskipun mungkin tidak terdokumentasi secara teratur. Para ahli hukum dan kelompok keagamaan sering kali memberikan pandangan mereka kepada pengadilan dalam kasus-kasus penting.
Secara etimologi dari istilah "amicus curiae" berasal dari bahasa Latin, dimana kata "amicus" dalam bahasa Latin berarti "teman" atau "pendukung." Ini berasal dari kata dasar "amic-" yang memiliki arti "bercinta" atau "persahabatan." Kata "curiae" merupakan bentuk jamak dari kata "curia" dalam bahasa Latin, yang merujuk kepada "pengadilan" atau "rumah pengadilan." Pada masa Romawi kuno, "curia" adalah bangunan tempat pertemuan Dewan Kekaisaran Romawi, namun dalam konteks amicus curiae, "curiae" digunakan untuk merujuk kepada pengadilan atau ruang pengadilan.
Jadi, secara harfiah, "amicus curiae" dapat diterjemahkan sebagai "teman pengadilan" atau "pendukung pengadilan." Istilah ini menggambarkan peran pihak yang memberikan pendapat atau pandangan kepada pengadilan dalam suatu kasus, meskipun mereka bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Peran amicus curiae adalah memberikan informasi yang relevan dan membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang tepat.
Peran amicus curiae dalam sistem hukum Civil Law seringkali mirip dengan yang ada dalam sistem hukum common law. Meskipun ada perbedaan dalam struktur dan prosedur antara kedua sistem hukum tersebut, Dalam sistem hukum Civil Law, amicus curiae sering kali dikenal dengan istilah yang berbeda, tergantung pada negara dan yurisdiksinya. Misalnya, di beberapa negara Eropa, mereka dapat disebut sebagai "intervenants" atau "peserta lain" atau di frasakan menjadi "partisipasi sosial" yang merupakan pihak yang tidak langsung terlibat dalam kasus tetapi memiliki kepentingan atau pengetahuan khusus yang relevan dengan masalah yang sedang dipertimbangkan.