Gadai Syariah (Ar-Rahn) merupakan aqad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal ini dimaksudkan untukmemberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.
Pada dasarnya Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai. yang terjadi saat ini kebanyakan dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu dengan melakukan gadai barang. Bila kita amati secara seksama banyak kantor pegadaian yang berdiri dan bertebaran di sekitar tempat tinggal, baik resmi dari pemerintah maupun swasta. Mereka banyak memberikan program kepada masyarakat umum meliputi menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang, pegadaian emas, nabung emas, arisan emas dan lainnya.
Peranan pegadaian dalam perekonomian dalam masyarakat adalah sebagai lembaga keuangan non bank yang membantu masyarakat dalam memberikan pinjaman modal dengan jaminan suatu aset tertentu yang nilainya ditaksir sesuai dengan besarnya pinjaman. dengan modal tersebut maka masyarakat dapat melakukan kegiatan usaha dan secara otomatis akan meningkatkan perekonomian mereka.
Dalam praktek di Pegadaian Syariah, akad yang dipakai di Pegadaian Syariah disamping akad rahn juga dipakai akad ijarah. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Harus diakui bahwa untuk urusan permodalan saat ini, keberadaan perusahaan umum pegadaian lebih diminati warga masyarakat ketimbang koperasi apalagi dalam pegadaian syariah. Alasannya hanya satu yaitu pegadaian lebih cepat pencairan dananya meski harus menjaminkan barang berharga seperti emas dan lain sebagainya.
Karena adanya pegadaian syariah ini, masyarakat lebih banyak cenderung menggunakan pegadaian syariah dalam memenuhi kebutuhan atau yang lainnya. Karrena dalam pegadaian syariah sendiri dibawah naungan yang halal dan dapat dipercaya. Beberapa hal manfaat dari pegadaian syariah yaitu diantaranya Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas, Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu'nah selama masa pinjaman bahkan Peneriman Marhun Bih dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah.
Ada 3 keunggulan pegadaian syariah yang dapat dipilih oleh masyarakat diantaranya Rahn, Arrum haji, Arrum BPKB dan emas. Dengan adanya bebreapa keunggulan dari kategori ini, masyarakat dapat memastikan dan dapat memilih pegadaian sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing yang pastinya dengna cepat dan mudah diatur secara halal juga.
Ditulis Oleh :
Irnanda Milati (202010170311286)
Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H