Lihat ke Halaman Asli

IRNA ROSENIATI

Bukan waktunya pencitraan

Pembuatan Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM

Diperbarui: 8 Maret 2023   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Desa Randusanga Wetan, Brebes Jawa Tengah (15/2/23) -- UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Perkembangan bisnis merupakan hal yang sangat penting untuk pertumbuhan perekonomian negara. Semakin banyak bisnis yang buka, maka semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang tercipta. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah juga selalu menciptakan inovasi terbaru untuk memudahkan UMKM. Salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah Indonesia adalah pembenahan sistem perizinan usaha. Salah satunya, Legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. UMKM harus memenuhi persyaratan tersebut untuk bisa bersaing di era pasar bebas.

Dok. Pribadi

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, disini Mahasiswa Universitas Muhadi Setiabudi melakukan kegiatan Pembentukan Kelompok UMKM dan pembuatan Legalitas Usaha  kepada para pelaku UMKM di Desa Randusanga Wetan, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah . Dengan Ketua bersama 10 Mahasiswa KKN Ekstensi. Dalam kegiatan ini pihak pelaksana melakukan kunjungan untuk mendata umkm yang belum memiliki legalitas usaha dan memberikan pendampingan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perorangan maupun non perorangan. program ini diusul oleh salah satu anggota kelompok yaitu Angga Saddam S.

Dok. Pribadi

Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Legalitas ini dilatarbelakangi oleh Desa Randusanga yang merupakan desa pesisir pantai dari Delapanbelas desa yang ada di Kecamatan Brebes. Terletak di bagian utara Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Cirebon. Program ini merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat khususnya di Desa Randusanga, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Program pendampingan ini dilakukan terhadap pengusaha kecil seperti Kerupuk Aci, Bandeng Presto, Keripik Tempe & Udang, Udang Rebon, Ikan Asap dll, Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha, hanya ada 5 pelaku usaha yang memiliki surat izin yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja. Berbagai kendala yang didapat seperti  untuk mengurus legalitas, sulitnya mengurus surat menyurat, kurangnya pengetahuan, susahnya sinyal untuk mengakses website dan lain sebagainya.

Pelatihan dan Pendampingan Legalitas dilakukan Untuk mendukung proses Pelatihan dan Pendampingan Legalitas ini, tim melakukan sosialisasi serta pendataan terlebih dahulu bagi pelaku usaha. Dikarenakan selama ini warga melakukan transaksi jual beli terhadap konsumen tanpa memiliki surat izin berusaha. Kurang lebihnya 8 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berhasil di daftarkan. Dengan dilakukannya pendampingan berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai jaminan sosial kesehatan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB adalah selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun (gratis).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline