Lihat ke Halaman Asli

Irmina Gultom

TERVERIFIKASI

Apoteker

Yuk, Kenalan dengan Obat Kuasi!

Diperbarui: 25 Juni 2023   17:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: glisic_albina via depositphotos.com

Pada artikel saya yang lalu-lalu, saya pernah menulis tentang berbagai jenis atau kategori obat. Mulai dari obat sintetis yang terdiri dari golongan Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas. Lalu ada juga Obat Tradisional yang terdiri dari Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. Dan tak lupa ada juga produk Suplemen Kesehatan.

Tapi dari semua kategori yang saya sebutkan tadi, ada juga loh yang namanya Obat Kuasi (Quasi Drugs). Eh, apa pula Obat Kuasi itu?

Sekilas Tentang Obat Kuasi

Sebelum menjelaskan tentang Obat Kuasi, dalam artikel ini penulis akan menyebutkan tiga istilah jenis obat agar pembaca tidak terlalu bingung:

  1. Obat, untuk produk farmasi dengan zat aktif sintetis atau buatan. Contohnya Obat Narkotika / Obat Keras (termasuk Psikotropika dan Prekursor) / Obat Bebas Terbatas / Obat Bebas.
  2. Obat Tradisional, untuk produk obat dengan zat aktif dari bahan alam. Contohnya Jamu / Obat Herbal Terstandar / Fitofarmaka.
  3. Obat Kuasi

Bagi Sebagian orang, Obat Kuasi ini mungkin terdengar agak asing. Obat Kuasi tidak bisa disebut Obat karena efeknya tidak 'sekuat' Obat, tapi Obat Kuasi juga bukannya tidak memiliki khasiat sama sekali.

Sepengetahuan saya, ada dua negara yang mengakui golongan Obat Kuasi yakni Jepang dan Korea Selatan. Di Jepang, posisi produk Obat Kuasi berada di antara Obat dan Kosmetik. Meski demikian produk ini juga tidak bisa disebut sebagai Cosmeceutical.

Walau terdengar familiar, sampai artikel ini dipublikasikan, istilah Cosmeceutical ini sebetulnya tidak resmi karena belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam dunia kefarmasian.

Sementara itu di Korea Selatan, Obat Kuasi merupakan produk yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria yang telah ditetapkan oleh Minister of Food and Drug Safety / MFDS, yaitu:

  • Serat, produk karet atau produk sejenis lainnya yang dimaksudkan untuk mengobati, mengurangi, atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan;
  • Barang bukan peralatan atau barang bukan mesin yang mempunyai akibat minimal atau tidak mempunyai akibat langsung terhadap manusia, atau barang sejenis lainnya;
  • Produk yang dimaksudkan untuk digunakan untuk disinfeksi, insektisida, atau tujuan serupa lainnya untuk mencegah penyakit menular.

Bagaimana dengan posisi Obat Kuasi di Indonesia?

Menurut Peraturan BPOM nomor 7 tahun 2023, Obat Kuasi didefinisikan sebagai sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. Keluhan ringan yang dimaksud misalnya membantu meringankan / meredakan pegal linu, nyeri otot, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline