"Kak, aku habis interview kan ya. Tapi kalau diterima, aku harus tanda tangan kontrak dan ijazah asli harus ditahan sampai masa kontrak habis. Menurut kakak gimana?" tanya salah seorang sepupu saya yang merantau mencari kerja di Jakarta.
Apa yang ada dipikiran saya waktu itu adalah, "Ya ampun, masih ada aja perusahaan zaman sekarang yang nahan ijazah karyawannya".
Perusahaan yang menahan ijazah asli karyawannya memang sudah tidak terdengar asing lagi.
Saat saya masih menjadi jobseeker alias pencari kerja, dua kali saya diwawancara oleh perusahaan yang memberi syarat bahwa ijazah asli saya akan ditahan selama masa kontrak kerja. Dan keduanya pun saya tolak.
Biasanya dalam kontrak kerja akan disebutkan bahwa dalam masa kerja tertentu (kontrak), ijazah asli karyawan tersebut akan disimpan oleh perusahaan. Dan jika sebelum masa kontrak habis karyawan tersebut resign, maka dia harus membayar sejumlah penalti/denda kepada perusahaan.
Mereka yang sangat membutuhkan pekerjaan, bisa jadi tidak akan berpikir panjang sehingga mereka akan menandatangani kontrak tersebut. Jadi ketika di tengah jalan mereka merasa tidak betah karena suatu kondisi, mereka kesulitan keluar dari perusahaan tersebut.
Bertahan sudah tak sanggup, mau keluar pun harus membayar penalti atau ijazah tidak bisa diambil. Tidak sedikit dari mereka yang tidak sanggup bayar penalti, akhirnya memutuskan untuk merelakan ijazah disimpan persusahaan. Padahal ijazah biasanya selalu jadi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan, akibatnya mereka juga kesulitan mencari pekerjaan yang baru. Serba salah kan?
Beberapa perusahaan ada yang memberitahu calon karyawan di awal, ada juga yang baru menginformasikan saat seleksi tahap akhir atau saat penandatangangan surat perjanjian kerja.
Jika informasi diberikan di akhir, biasanya akan membuat calon pencari kerja akan bimbang. Kalau kata anak gaul sekarang sih di-PHP-in gitu. Sudah senang bisa lolos sampai tahap akhir, tahu-tahu ijazah harus ditahan.
Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerjanya?
Jadi sebenarnya boleh tidak sih perusahaan menahan dokumen pribadi seorang karyawan?
Menurut beberapa sumber yang saya baca terkait penahanan ijazah oleh perusahaan, nyatanya memang belum ada dasar hukum yang memperbolehkan atau melarang perusahaan menahan ijazah karyawannya.