Lihat ke Halaman Asli

irma rahayu

Mahasiswa di Universitas Sains Islam Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka

Desain Studi Kelayakan Bisnis bagi UMKM di Indonesia: Critical Review

Diperbarui: 20 September 2023   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada penelitian yang dilakukan oleh Rahmat Kurniawan dan kawan-kawan memberikan pernyataan, studi kelayakan adalah penilaian terhadap usaha dan bisnis yang sedang dijalankan untuk mengetahui kelayakan bisnis tersebut. 

Studi kelayakan pada suatu bisnis diharapkan dapat memberi manfaat tidak hanya pada kegiatan ekonomi melainkan dapat memberi manfaat bagi lingkungan sosial. Dalam kegiatan ekonomi studi kelayakan dipastikan dapat memberi peluang kerja bagi masyarakat yang membutuhkan, sedangkan dalam lingkungan sosial adanya studi kelayakan harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dengan cara
melestarikan lingkungan sekitar. Dengan adanya studi kelayakan ini juga akan sangat membantu pemilik usaha dan investor untuk mempertimbangkan dan memutuskan keberlanjutan dari bisnisnya.

Sedangkan, pengertian bisnis menurut penelitian Syamsuddin menjelaskan bahwa perdagangan (bisnis) adalah salah satu kesempatan untuk mendapat keuntungan yang menjanjikan. Untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan suatu
bisnis, studi kelayakan sangat berperan penting dalam hal ini. Dalam kegiatan usaha, studi kelayakan akan menilai diterima (layak) atau ditolak (tidak layak) suatu bisnis apabila dalam kegiatannya belum memenuhi syarat kelayakan
berdirinya suatu bisnis. Setiap pelaku usaha juga perlu mengadakan studi kelayakan agar dapat menarik minat investor.

Penelitian yang dilakukan oleh Firdaus Abdul Rahman dan Rona Naula Oktaviani menjelaskan para pelaku UMKM harus sangat memperhatikan studi kelayakan bisnis untuk keberlanjutan usahanya. Sampai saat ini pemerintah berusaha untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan cara mengadakan pengkreditan atau penyaluran dana yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan. Hal ini dilakukan oleh pemerintah karena dengan banyaknya usaha milik masyarakat yang sukses akan memberikan dampak yang sangat baik untuk negara yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Dalam kegiatan pembiayaan pada bank syariah, ada kriteria tersendiri yang di
nilai oleh bank syariah untuk memberikan pembiayaan pada pelaku bisnis. Terdapat studi khusus yang digunakan bank syariah untuk menganalisis kelayakan suatu bisnis itu diberikan pembiayaan, yaitu SKBS (Studi kelayakan bisnis
syariah). Ada beberapa bagian yang perlu dipahami dalam hal ini yaitu SDI (sumber daya insani), pemasaran, kegiatan operasional, dan laporan keuangan. Hal tersebut ialah alat untuk mengukur pemberian dana bagi pelaku UMKM.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam jurnal penelitian yang dilakukan Siti Nur Qomariyah dan Candra Fatmawati Firdaus menyatakan tentang pelaku UMKM dalam negeri sudah banyak yang meginovasikan suatu produk. Akan tetapi kurang pengetahuan terhadap studi kelayakan sehingga usaha mereka kurang berkembang. Oleh karena itu, jika para pelaku usaha ini memperhatikan
studi kelayakan bisnis (SKB) maka mereka akan berusaha agar bisnis mereka layak berjalan sehingga mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan usaha tersebut. Adapun penelitian dari Widra Kristian dan Felix Indrawan sependapat, bahwa masyarakat dalam negeri sudah sering berinovasi
dan mengembangkan suatu usaha salah satunya yaitu dengan pendirian sebuah cafe. 

Hal ini cukup menarik perhatian pemerintah untuk melihat dan
memperhitungkan kelayakan bisnis tersebut dengan metode menganalisis indeks laba, tingkat pengambilan internal, dan pengendalian agar dapat diketahui berapa besar penganggaran dana. Hal ini yang digunakan dalam pengambilan keputusan kelayakan bisnis.

Penelitian Karebet Gunawan mengungkapkan tentang SKB atau studi kelayakan bisnis adalah suatu proses kegiatan agar dapat mengetahui kondisi perusahaan yang dapat berkompetitif dan bersaing dengan perusahan lainnya. Diadakannya studi kelayakan bisnis (SKB) untuk mempermudah perencanaan, kegiatan kerja dan pengawasan, serta menghindari kerugian. Seperti yang diungkapkan pada penelitian Salwa Zahirah Salsabilla bahwa tujuan utama dari
SKB ialah untuk mengurangi risiko sehingga kemungkinan akan merugikan dan
membantu proses perencanaan usaha. Ada pun beberapa aspek yang harus dipahami dalam SKB yaitu aspek kajian SKB, organisasial, yuridis, aspek finansial, sosial dan ekonomi, teknis dan teknologi, dan pemasaran. Ketujuh aspek tersebut perlu di perhatikan dalam pengadaan SKB.

Dewi Purnamasari dan Bambang Hendrawan melakukan penelitian dengan topik menganalisis kelayakan bisnis untuk mengetahui nilai atau kegunaan suatu bisnis tertentu. Dalam menganalisis dan mempertimbangkan suatu bisnis ada aspek keuangan maupun non keuangan yang harus diperhatikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline