Lihat ke Halaman Asli

Irma mawaddah

irma mawaddah

Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos

Diperbarui: 9 April 2023   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 hingga pasal 321 KUHP dan juga terhadap percemaran nama baik di medsos diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008. pencemaran nama baik di media sosial ialah tindakan menyebarkan informasi yg tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yg berdampak buruk pada orang tersebut, orang yg namanya difitnah dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yg mengkontaminasi dapat dihukum dalam hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).

Pencemaran nama baik juga dikenal sebagai penghinaan, yg pada dasarnya menyerang nama baik dan kehirmatan seseorang yg tidak memiliki perasaan seksual sehingga orang tersebut merasa dirugikan. nama baik ialah penilaian yg baik dalam opini umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut pandang moral. 

Adapun kejahatan dunia maya (media sosial), berupa kejahatan tradisional, contoh penipuan, pencurian identitas, pornografi anak dll. pencemaran nama baik itu sesuatu yg dilakukan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan, mengirim, dan membuat hal-hal yg dapat diakses untuk mendapatkan informasi elektronik/konten pencemaran nama baik. dan dikenal juga sebagai fitnah, dan pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline