Lihat ke Halaman Asli

Irma mawaddah

irma mawaddah

Hak Asasi Manusia sebagai Konsep

Diperbarui: 9 Oktober 2021   02:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep ham, dalam perspektif dimensi visi

maka dikenal visi filsafati, visi yuridis, konstitusional dan visi politik. visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama-agama, yg menempatkan jati diri manusia pada tempat yg tinggi sebagai makhluk tuhan. visi yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman ham itu dengan tugas, hak, wewenag dan tanggung jawab negara sebagai suatu nation-state.

sedangkan visi politik memahami ham dalam kenyaan hidup sehari hari yg umumnya berwujud pelanggaran ham, baik oleh sesama warga masyarakat yg lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.

konsep ham sering dibedakan dalam hak sipil dan poliiitik. hak politik merupakan hak yg didapat oleh seorang dalam hubungan sebagai seorang anggota didalamnya lembaga politik. (hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan politik, hak memegang jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak menjadikan seseorang ikut serta didalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan, dengan kata lain lapangan hak-hak politik sangat luar, mencangkup asas-asas masyarakat, dasar dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat didalamnya, pembagian kekuasaan dan batas batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline