Lihat ke Halaman Asli

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bogor

Diperbarui: 20 Februari 2019   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanian menyempit (foto: sesawi.net)

Meningkatkan produksi pertanian memang tidak semudah seperti membalik telapak tangan. Beragam tantangan seperti cuaca, hama, atau penyakit mengintai usaha petani kita. Dan kini, tantangan yang lebih berat lagi di sektor pertanian mulai muncul di depan mata.

Tak jauh dari ibukota, yakni di kawasan Bogor, Jawa Barat, tantangan alih fungsi lahan mulai menunjukkan ancaman nyata. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat dari sekitar 1.000 hektare luas lahan pertanian yang ada di wilayahnya mengalami penyusutan. Terutama, dalam tiga tahun terakhir.

Sumber

Lahan pertanian di kota hujan itu berkurang karena dialih fungsikan menjadi lahan industri atau perumahan. Ini adakah konsekuensi logis dari pertumbuhan penduduk dan juga migrasi manusia yang membuka usaha di wilayah Bogor. Imbasnya, lahan pertanian di sana semakin berkurang.

Fenomena ini sebenarnya sudah terbaca beberapa waktu lalu. Rilis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhir tahun lalu yang menyatakan, setiap tahunnya areal persawahan diprediksikan terus berkurang karena alih fungsi lahan. Bahkan, diperkirakan tahun depan lahan sawah di Indonesia bisa berkurang lagi sampai 1,4 juta hektar (Ha).

Ironisnya, laju alih fungsi lahan ini seperti tidak diimbangi dengan solusi dari Dinas Pertanian atau Kementerian Pertanian sekalipun. Padahal di Bogor masih ada banyak lahan tidur. Akan tetapi tidak ada yang bisa menjembatani antara petani dengan perusahaan yang banyak menguasai lahan-lahan tidur tersebut.

Pesatnya alih fungsi lahan ini sebenarnya masih bisa dicegah lewat aturan. Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri, katanya sudah punya rancangan peraturan daerah (Raperda) Lahan Pangan Berkelanjutan yang akan dipakai untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bogor.

Tapi seperti biasa dan sudah jadi lagu lama, birokrasi yang berbelit-belit menjadi hambatan pengesahan aturan protektif ini. Kabarnya, regulasi ini masih dalam tahap penyusunan di beberapa dinas terkait seperti Bappeda, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor.

Tanpa ada proteksi atau solusi untuk masalah alih fungsi lahan ini, maka peningkatan produksi pertanian hanya akan terdengar seperti omong kosong belaka.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline