Lihat ke Halaman Asli

Membuka Gerbang untuk Sapi Australia

Diperbarui: 13 Maret 2019   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi sapi impor (Tony Hartawan / Tempo)

Beberapa hari lalu, Indonesia dan Australia telah meneken kesepakatan kerja sama ekonomi untuk memberi kemudahan perdagangan bagi kedua negara. Salah satunya dibebaskannya tarif bea masuk untuk impor sapi bakalan dari Australia ke Indonesia.

Impor sapi (meme edit pribadi)

Kesepakatan tersebut dikhawatirkan bakal membuat impor sapi ke Indonesia membludak, sehingga bisa mengancam industri peternakan dalam negeri. Meski sebenarnya, impor sapi memang sudah masuk dalam agenda Kementerian Pertanian (Kementan) kita. 

Januari lalu, Kementan mengakui bahwa Indonesia masih butuh impor daging sapi. Kementan juga mengusulkan impor daging sapi dan kerbau sebanyak 287 ribu ton di tahun 2019 nanti.

Sumber

Defisit daging itu terjadi karena kebutuhan yang diperkirakan mencapai 686.270 ton. Sedangkan target produksi daging dalam negeri tahun 2019 sama dengan 2018 yakni 429.412 ton.

Impor daging itu rencananya akan terdiri atas 600.000 ekor sapi bakalan, 88.000 ton daging sapi beku, dan 80.000 ton daging kerbau beku. Opsi impor tidak dapat dihindari karena produksi dalam negeri masih sedikit.

Upaya menggenjot produksi daging sapi lewat program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang telah menghasilkan 1,3 juta ekor anak sapi (pedet) selama Januari---Oktober 2018, tidak berarti pasokan daging di pasaran serta-merta bertambah.

Pengakuan kebutuhan impor daging sapi ini sebenarnya cukup mengejutkan. Karena di kasus beras dan jagung, Mentan seolah siap pasang badan meski belakangan salah. Tapi untuk urusan daging, Mentan seolah tidak malu mengakui bahwa kita memang butuh impor. Entah standar ganda apa yang sedang diterapkan.

Kendati pintu gerbang sapi impor seperti terbuka lebar, pemerintah diharapkan bisa melakukan sesuatu demi menjaga kelangsungan hidup peternak sapi kita. Misalnya dengan cara menetapkan kuota. Bila jumlah yang diimpor telah melewati batas maka bea masuk bakal berlaku untuk kelebihan tersebut.

Dengan adanya pembatasan, maka kesepakatan Indonesia dan Australia ini bisa meningkatkan industri dan investasi masing-masing. 

Dia mencontohkan, Indonesia memiliki keunggulan dalam hal penggemukan sapi, sedangkan Australia hanya unggul dalam produksi. Sehingga lewat kesepakatan ini kedua negara sama-sama diuntungkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline