Di era saat ini, banyak masyarakat di bodoh-bodohi oleh orang yang kelewat pintar, karena kepintarannya banyak yang di salah gunakan, contoh kecilnya menipu rakyat dengan cara korupsi untuk menyejahterakan dirinya sendiri.
Sudah saat nya kita bangkit, sudah saatnya kita bangun dari mimpi ini, bahwa pentingnya akan hukum.
Kesadaran hukum diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Pentingnya sadar hukum harus diterapkan sejak dini, tujuannya agar terwujudnya suatu kedilan didalam negara ini, agar tidak terjadi lagi dibodoh-bodohi oleh orang-orang yang kelewat pintar yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan kesejahteraan dirinya sendiri.
Untuk itu upaya dalam menanamkan akan kesadaran terhadap hukum dapat dimulai dari lingkungan keluarga, setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.
Adapun faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yaitu:
1. Pengetahuan tentang kesadaran hukum.
2. Ketaatan masyarakat terhadap hukum.
Adanya pengetahuan terhadap kesadaran hukum, bahwa kita harus belajar apa saja aturan-aturan yang ada di negara kita menjadi tolak ukur kita dalam berperilaku, baik itu peraturan-peraturan yang tertulis, maupun yang tidak tertulis, aturan dalam Undang-undang maupun aturan adat yang berlaku di negara atau wilayah tempat kita tinggal.
Terkadang orang yang melanggar aturan bukan brarti mereka yang melanggar hukum, tapi kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.
Terkait ketaatan terhadap hukum itu sendiri, masih banyak orang yang tau akan peraturan dan hukum itu sendiri, tetapi mereka masih melakukannya, ini yang harus menjadi peringatan, masih banyak di sekeliling kita yang melanggar aturan seperti ini, bagai orang pintar yang mau membodohi rakyatnya demi mensejahterakan dirinya sendiri yaitu para koruptor, mereka yang paham dengan peraturan-peraturan dan hukum yang ada tetapi tingkat ketaatan mereka terhadap hukum itu kurang.
Jadi pentingnya pendidikan dan pemahaman akan sadar hukum ini, agar kita semua dapat menegakkan sebuah keadilan, ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H