Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap setidaknya 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (7/8) malam. Para pihak yang diamankan itu terdiri dari unsur sopir anggota DPR hingga pengusaha importir bawang.
Makin ketatnya peraturan, maka peluang pengusaha untuk mendapatkan izin impor secara terbuka dan fair semakin kecil, dan akhirnya banyak importir mencari jalan tikus untuk bisa mendapatkan kuota termasuk menyuap para pejabat negara yang mempunyai akses langsung penerbitan izin impor.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendukung penuh langkah lembaga anti-rasuah tersebut untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih. Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, termasuk anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra.
Pelaku penyuapan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Padahal, jika saja para importir mengikuti aturan yang berlaku, pengusaha tak perlu menyogok untuk mendapatkan izin. "Bodoh saja tuh pengusaha pakai nyogok segala untuk izin. Sejauh dia ikuti semua proses enggak perlu aneh-aneh nyuap. Informasi apapun yang dibutuhkan kita kasih. Sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena Deputi Pencegahan pernah datang ke Kementerian Perdagangan dan kita jelaskan panjang lebar. Kita dukung KPK mengungkap ini," terangnya.
Kemendag sendiri memastikan bakal memblokir atau memasukkan dalam daftar hitam alias blacklist perusahaan yang terlibat penyuapan. Langkah tegas ini dilakukan agar tidak ada lagi pengusaha nakal yang berurusan dengan Kemdag. Bahkan, pengusaha nakal akan diproses hukum hingga diseret ke pengadilan.
"Karena enggak akan kita kasih izin apapun. Ini bahkan sudah kita lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya enggak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," tegasnya.
Enggar menyatakan proses impor bawang putih melibatkan dua kementerian dilakukan secara transparan. Ia menjelaskan, kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490.000 ton. Kemudian pada 2018 RIPH keluar 938.000 ton. Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH, kemudian baru izin ke Kemdag.
"Kita keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600.000 ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019, semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," terang dia.
Salah satu tugas utama Kemendag adalah menjaga neraca perdagangan. Izin impor adalah salah satu instrumen untuk mengendalikan neraca itu. Tetapi saya juga harus melihat momen yang tepat untuk impor sebelum harga naik dan konsumen menjerit. Karena kementerian yang bersangkutan mendukung sepenuhnya program-program peningkatan produksi pangan dan produktivitas petani.