Lihat ke Halaman Asli

Bersiap Bilang "Goodbye" pada Ponsel Ilegal

Diperbarui: 5 Agustus 2019   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (TheIndependentBd)

17 Agustus 2019 yang akan datang akan menandai 74 tahun Republik Indonesia yang kita cintai ini merdeka. Ya, 74 tahun sudah kita merdeka dari penjajahan negeri asing dan mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Namun tidak hanya hari kemerdekaan yang akan kita rayakan nanti. 17 Agustus 2019 juga akan menandai dimulainya era baru dalam pertelekomunikasian. 

Akhirnya, setelah bertahun-tahun bergelut dengan telepon seluler alias ponsel ilegal, kita akan mulai memasuki hari-hari dimana ponsel-ponsel yang beredar tanpa pajak akan ditertibkan.

Pemerintah tengah menggodok regulasi terkait validasi IMEI sebagai salah satu cara mengendalikan penjualan ponsel black market atau ponsel ilegal. Beleid tersebut dirancang oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Pengendalian penjualan ponsel black market akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan berpotensi mendorong pendapatan pajak. Keberadaan ponsel-ponsel ilegal selama ini telah mengganggu ekosistem industry telekomunikasi.

Berdasarkan data Asosisasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI, pada 2018, total penjualan ponsel di Indonesia mencapai 45 juta unit. Dari jumlah itu, 20%-30% di antaranya merupakan ponsel black market.

sumber: meme edit pribadi/pinterest.com/richardcastaing

Sumber 1

Ketiga kementerian tersebut saat ini sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Nantinya dipastikan produk telepon seluler (ponsel) memiliki buku petunjuk manual, garansi, serta label ponsel dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, konsumen dapat memahami produk maupun jenis ponsel yang digunakan sehingga konsumen terlindung dari produk ponsel ilegal.

Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Sebagai warga negara yang baik dan taat bayar pajak, tentu saja saya setuju dengan kebijakan ini. Bagaimana dengan anda? Sudahkan anda menggunakan ponsel resmi? Hari gini masih pakai ponsel ilegal... Cape deeeeeh....

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline