Rawa gambut sudah menjadi ciri khas beberapa daerah di Indonesia. Seakan dibiarkan tanpa dipergunakan, maka muncullah agenda dari Menteri Pertanian agar sawah bisa terbentangkan. Ia menilai 10 juta hektar lahan rawa gambut sebagai potensi yang melambai. Akan tetapi, rawa gambut tidaklah hanya lahan berair dan asam. Ia memiliki segudang makna bagi lingkungan.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Melky Nahar menerangkan bahwa perhatian untuk lahan pertanian seharusnya fokus pada mencegah alih fungsi lahan. Menurutnya, apabila pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan pertanian, seharusnya pemerintah lebih concern pada lahan pertanian yang menjadi areal pertambangan. Data menunjukkan 19 % konsesi industri ekstraktif ada pada lahan pertanian yang telah dipetakan.
Serima dengan Melky Nahar, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A. Perdana pun buka suara tentang kebijakan perdana Mentan mengenai rawa persawahan. Ia menuturkan bahwa kebijakan penggunaan lahan rawa gambut pernah diimplementasikan. Tetapi, kebijakan era Soeharto ini sarat akan kegagalan. Satu juta hektar proyek alih fungsi rawa gambut tersebut terbengkalai dan dialihkan ke swasta.
Rawa gambut juga memiliki peranan penting dalam ekosistem. Ia merupakan gudang penyimpanan karbon yang apabila rusak maka mampu mempengaruhi iklim. Selain itu, ketika manusia merubah ekosistem rawa gambut, maka akan ada efek berantai yang mengikuti. Pemanfaatannya harus dilakukan secara berhati-hati.
Tidak bisa dipandang secara terpisah-pisah. Efek berantai berdampak pada kerentanan terhadap bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan. Efeknya tentu akan sangat terasa oleh pertanian rawa.
Pemberitaan inipun menuai reaksi dari netizen. Kemarin, (22/10) tagar #MentanMusuhBumi menjadi trending topic Indonesia terkait perencanaan alih fungsi rawa. Kekhawatiran pertanian rawa gambut akan merusak lingkungan dan mengganggu iklim Indonesia menjadi dasar trending.
Contohnya kicauan twitter dari akun @KoranKalimantan : Ingat Pak Menteri, kita ada UU tentang lingkungan hidup. Harus dikaji dulu #MentanMusuhBumi. Serta akun @iBetawijuga : Kementan menunjukkan gagal paham dalam pelaksanaan perundangan lingkungan hidup #MentanMusuhBumi.
Memang demi visi ketahanan pangan, banyak cara yang Mentan usahakan. Tapi, pemanfaatan rawa gambut untuk pertanian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prinsip kehati-hatian telah ada dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbentuk Undang-Undang. Semoga mampu menjadi pertimbangan Mentan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H