Hidup di perkotaan tentunya tidak luput dari berbagai macam permasalahan. Permasalahan itu ada karena manusianya itu sendiri. Permasalahan umum seperti kepadatan penduduk merupakan awal dari permasalahan lainnya, seperti kepadatan transportasi di jalan atau kemacetan, tingkat kriminalitas yang semakin tinggi, masalah lahan yang berkurang akibat kebutuhan tempat tinggal, dan masalah lainnya.
Padatnya jumlah penduduk di perkotaan ini umumnya dikarenakan adanya pertambahan jumlah penduduk secara alamiah, urbanisasi, migrasi, dan faktor lainnya.
Semakin banyak orang yang berpindah, maka semakin banyak pula lahan yang digunakanan untuk tempat tinggal atau dibangun rumah -- rumah warga.
Masyarakat kurang peduli dengan keadaan sekitar rumahnya. Persoalan tempat tinggal yang dirasakan masyarakat yang memiliki ekonomi rendah, yaitu ketidakpastian status hukum penguasaan/penggunaan lahan, menempati lahan yang tidak direkomendasikan sebagai daerah hunian dan lahan publik.
Permasalah ini masih banyak terjadi baik di daerah perkotaan kecil maupun di kawasan metropolitan. Lahan -- lahan tersisa yang berada di tempat yang tidak direkomendasikan untuk dihuni seperti bantaran sungai, penyangga jalan kereta api, bandara, dan kawasan sekitar pembuangan akhir sampah.
Tempat -- tempat tersebut tidak direkomendasikan karena tidak termasuk kategori pemukiman sehat yang memiliki persediaan air bersih, sistem pengelolaan sampah, sistem pengelolaan air limbah, tatabangunan, saluran air hujan, penanggulangan bahaya kebakaran, serta pencemaran air, udara, dan tanah.
Kasus ini masih sering ditemukan di daerah -- daerah perkotaan. Pada bantaran sungai yang seharusnya diberi jarak 1 meter, tetapi malah dibangun rumah. Pada bantaran sungai ini dilarang membangun bangunan karena akan mempersempit badan sungai yang mengakibatkan terjadinya banjir.
Tidak hanya itu, jika dibangun rumah di bantaran sungai, maka sungai tersebut juga lama -- lama akan tercemar karena limbah -- limbah yang dihasilkan rumah tangga.
Tidak jarang mereka yang tinggal disana membuang sampah ke sungai dan tidak hanya satu rumah yang tinggal di bantaran sungai, maka hal tersebut tidak hanya berdampak bagi mereka saja yang tinggal disana, tetapi warga -- warga lain juga ikut terdampak contohnya jika ada banjir. Masalah ini masih perlu tindakan tegas dari Pemerintah agar dampak tersebut masih bisa dikendalikan dan tidak bertambah fatal.
Tinggal di bantaran sungai juga termasuk ke dalam kriteria pemukiman kumuh dan pemukiman tersebut juga tidak layak huni. Kriteria pemukiman kumuh yang dimaksud diantaranya ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan, ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah, tercemarnya lingkungan sekitar,ketidaktersediaan sistem pengelola persampahan, tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah, dan lain -- lain.
Contohnya jika terjadi pencemaran sungai akibat limbah pabrik yang dibuang sembarangan dan limbah rumah tangga, lalu masyarakat sekitar menggunakan air tersebut, maka akan timbul berbagai persoalan penyakit.