Lihat ke Halaman Asli

Dr Irwan Hadiwinata SH Sp.N MH

Advokat di Indonesia sejak 1984

Catatan Akhir Tahun 2021

Diperbarui: 6 Desember 2021   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam acara Pembubaran Panitia Pelaksana Pelantikan BPP BPW Sahabat Advokat Nusantara Indonesia di Jakarta pada tanggal  3 Desember 2021, Ketua Umum Irwan Hadiwinata yang didampingi Sekjen Fenni Yolandani memberikan Catatan Akhir Tahun 2021 kepada para segenap Pengurus yang hadir sebagai berikut.

SANI adalah Badan Perkumpulan yang didirikan pada tahun 2018, dengan Akta Pendirian No. 07 tanggal 6 Februari 2018, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU /0001771/AH/01/07/2018 tanggal 12 Febuari 2018 yang diumumkan dalam Berita Negara No : 087 dan Tambahan Berita Negara No : 000582  tanggal 29 Oktober 2021, beserta perubahannya Akta No : 16 tanggal 8 April 2021, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0000585.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 yang diumumkan dalam Berita Negara No : 087 dan Tambahan Berita Negara No : 000581 tanggal 29 Oktober 2021.

Sebagai Badan Hukum Perkumpulan yang sah, SANI tidak bermaksud menjadi  Perkumpulan yang eksklusif dan dalam perjalanannya SANI akan melibatkan semua Rekan sejawat se- Nusantara sesuai mottonya yaitu :

" Setiap Advokat adalah merupakan Sahabat dekat Advokatnya lainnya di seluruh Indonesia "

Walaupun SANI mempunyai kepengurusan dan Anggota dari Lintas Anggota Organisasi Advokat , akan tetapi SANI sebagai Badan Hukum Perkumpulan para Advokat tetap menjaga marwah Advokat sebagai profesi terhormat ( Officium Nobile ) yang tunduk kepada Undang -- undang  No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga sebagai Advokat sekaligus berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya secara pribadi tetapi juga harus tunduk kepada peraturan organisasinya masing -- masing.

Advokat yang statis tidak akan dihargai oleh Masyarakat karenanya setiap Advokat wajib meningkatkan kualitas dirinya mengikuti perkembangan jaman dan perubahan nilai -- nilai yang ada dalam masyarakat.

Undang -- undang  No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan untuk memberikan bantuan hukum cuma -- cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu " Probono " , hal ini adalah merupakan pengabdian Advokat kepada masyarakat dan bangsa.

Pasal 1 ( 1 ) Undang -- undang  No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan dalam Undang -- undang ini. ( UU No 18/ 2003 )

Dalam perkembangannya saat ini, ternyata Advokat disumpah selain berdasarkan UU No. 18/ 2003 juga berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No 073  / KMA / HK.01 / IX / 2015 ttgl 25 September 2015, artinya setidaknya sejak tahun 2015, selain PERADI ( yang pecah 3 ) ada Badan Hukum Perkumpulan Advokat lain ( saat ini sudah mencapai 40 OA ) dapat melakukan Permohonan Pengangkatan Sumpah / Janji Advokat kepada Pengadilan Tinggi setempat.

Padahal Advokat dalam menjalankan Profesinya terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 oleh 7 Organisasi Profesi Advokat ( IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM ) dan menyusul APSI pada saat pembuatan Undang -- undang Advokat.

Dalam menjalankan  profesi Advokat mempunyai Hak Imunitas yang diatur dalam Bab IV tentang Hak dan Kewajiban Advokat yaitu Pasal 14 s/d 20 Undang -- undang tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline