Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang semula untuk mencapai tujuan Wadah Tunggal/SINGLE BAR , maka saat ini SINGLE BAR telah menjadi suatu hal yang dicita-citakan.
Dengan maraknya berdiri Organisasi Advokat dan badan-badan perkumpulan Advokat, kita juga harus memikirkan perlindungan bagi Advokat itu sendiri dan para JUSTITIA BELLEN sehingga jalan keluar yang harus dipikirkan Bersama adalah memberlakukan aturan kode etik yang berlaku bagi semua Advokat.
Telah menjadi fakta dalam pelaksanaan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah / Janji Advokat di Indonesia , Organisasi Advokat serta Badan-badan Hukum Perkumpulan Advokat mendasarkan acuannya kepada Undang - undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No 073 /KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015.
SANI ( Sahabat Advokat Nusantara Indonesia ) menghimbau, agar para pimpinan Organisasi Advokat dan badan-badan hukum perkumpulan segera berhimpun untuk berupaya mempercepat mencapai tujuan SINGLE BAR yang saat ini merupakan suatu cita -cita bagi seluruh advokat, tetapi tidak diartikan SINGLE BAR secara letterlijk atau hanya satu organisasi saja, tetapi menitik beratkan sifatnya yang single dalam memberlakukan aturan-aturan termasuk satu kode etik bagi advokat Indonesia, serta diperlukan suatu Dewan Advokat Nasional .
Semoga perubahan Undang -Undang Advokat yang baru dapat menampung kebutuhan perkembangan jaman dengan kemajuan dan kebesaran Profesi Advokat . Wallahualam Bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H