Di dunia kesehatan modern, teknisi elektromedis memegang peran krusial sebagai penjaga keandalan dan keamanan teknologi kesehatan. Mereka adalah sosok di balik layar yang memastikan alat-alat canggih, seperti monitor pasien, MRI, hingga ventilator, bekerja dengan optimal. Namun, peran ini tidak hanya mengandalkan keterampilan teknis, tetapi juga didukung oleh regulasi yang memastikan profesionalisme dan kompetensi para tenaga kerja elektromedis di Indonesia.
Dua regulasi utama yang mendukung teknisi elektromedis adalah Permenkes Nomor 54 Tahun 2022 tentang standar peralatan kesehatan dan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang jabatan fungsional teknisi elektromedis.
Mengenal Teknisi Elektromedis
Teknisi elektromedis adalah tenaga profesional yang bertugas mengelola peralatan medis berbasis teknologi elektronik. Mulai dari instalasi, pemeliharaan, hingga perbaikan alat kesehatan, tanggung jawab mereka berhubungan langsung dengan keselamatan pasien.
Namun, tugas ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Teknisi elektromedis harus memiliki kompetensi yang memadai, memahami standar keamanan, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi kesehatan.
Permenpan RB 34/2018: Membentuk Profesionalisme Teknisi Elektromedis
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 adalah landasan utama yang mengatur jabatan fungsional teknisi elektromedis. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karir teknisi.
Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
- Jenjang Jabatan: Teknisi elektromedis memiliki jenjang karir yang dimulai dari pemula, terampil, hingga ahli. Setiap jenjang memiliki kriteria kompetensi dan tugas yang spesifik.
- Pengembangan Kompetensi: Teknisi diwajibkan untuk terus mengikuti pelatihan dan sertifikasi guna mengikuti perkembangan teknologi terbaru di bidang elektromedik.
- Evaluasi Berbasis Kinerja: Penilaian kinerja teknisi dilakukan berdasarkan hasil nyata, seperti kemampuan menangani peralatan kompleks, efisiensi dalam pemeliharaan, atau kontribusi dalam pelatihan tenaga medis lainnya.
Permenkes 54/2022: Menjamin Keamanan Peralatan di Tangan Ahli