Lihat ke Halaman Asli

Pemilu Serentak Ideal, Tetapi Riskan Dikabulkan

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1390439215998900850

[caption id="attachment_307684" align="aligncenter" width="600" caption="sumber uerekastreet"][/caption] Korea Selatan telah berhasil melakukan transformasi politiknya (2002), tekanan publik akan digelarnya pemilu serentak berhasil menekan biaya pemilu dan menjadikannya "best practice' bagi penyelenggaraan pemilihan umum legislatif bersama dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kini apabila bangsa Indonesia mampu menyelenggarakan pemilu serentak, akan jadi prestasi tersendiri. Tetapi UUD secara jelas menyerahkan aturan main kepada Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pelaksanaannya, akankah uji materi akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi ? Apabila pemilu legislatif dan pilpres dilakukan serentak, akan berakibat pada mengkerucutnya sistem pemilu, efisiensi biaya serta penyelenggaraan dan idealnya sistem demokrasi. Sehingga dapat dikatakan sebagai adanya transformasi besar dalam sistim pemilihan umum Indonesia. Tetapi, disatu sisi keputusan mengabulkan gugatan uji materi itu akan sangat riskan bagi Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang merupakan mantan wakil ketua umum Partai Bulan Bintang. Independensi Hamdan sebagai ketua akan digugat, sehingga bisa berakibat lebih hancurnya kredibilitas mahkamah setelah kasus mantan ketuanya AM yang diduga korupsi menerima suap. Di sisi lain, uji materi terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sulit dikabulkan setelah MK telah pernah 4 (empat) kali menolak uji materi seperti itu,dikarenakan Undang-undang Dasar menyatakan ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden diatur oleh undang-undang. Sehingga aneh dan bertentangan dengan akal sehat apabila sekarang MK mengabulkan uji materi yang serta merta bertentangan dengan empat keputusan sebelumnya. Proses menuju pemilu serentak masih akan menempuh jalan yang panjang, mungkin akan terlaksana di tahun 2019, dimana pada tahun 2019 nanti peserta pemilu yang mampu menembus ambang batas pemilu 2014 idealnya juga akan lebih sedikit dibanding peserta pemilu tahun ini. Kita tunggu keputusan MK, tentu semua pihak harus menerimanya dengan lapang dada dan ihklas. Salam satoe Indonesia !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline