Lihat ke Halaman Asli

Irham Santoso

Mahasiswa

Nilai-nilai dan Norma Konstitusional dan Ketentuan Perundang-undangan

Diperbarui: 31 Oktober 2023   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nilai-nilai dan norma konstitusional yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia mencakup berbagai prinsip dasar yang menjadi landasan negara dan pemerintahan Indonesia. Berikut ini beberapa nilai dan norma konstitusional yang penting dalam UUD 1945:

1. Kedaulatan Rakyat: Nilai utama yang terkandung dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat. Ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dilaksanakan atas nama rakyat.

2. Negara Hukum: UUD 1945 menegaskan prinsip negara hukum, yang berarti bahwa negara dan pemerintahannya harus berada di bawah hukum. Setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan.

3. Persatuan dan Kesatuan: Nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sangat dijunjung tinggi dalam UUD 1945. Negara Indonesia diatur sebagai negara kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi.

4. Kemanusiaan: UUD 1945 menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi martabat serta hak asasi manusia. Kemanusiaan menjadi nilai yang mendasari pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia.

5. Keadilan Sosial: UUD 1945 menekankan pentingnya mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi serta memastikan pemerataan kesejahteraan.

6. Pluralisme: UUD 1945 mengakui keberagaman sosial, budaya, dan agama di Indonesia. Prinsip ini menjamin kebebasan beragama dan menghormati hak-hak minoritas.

7. Demokrasi: UUD 1945 mengatur sistem demokrasi di Indonesia, dengan prinsip-prinsip pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap hak-hak politik rakyat.

8. Kebinekaan: UUD 1945 mengakui dan menghargai keragaman suku, budaya, dan bahasa di Indonesia. Prinsip ini mendorong pengembangan dan pemeliharaan kekayaan budaya bangsa Indonesia.

9. Pembagian Kekuasaan: UUD 1945 menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Itu hanyalah beberapa contoh nilai dan norma konstitusional yang terkandung di dalam UUD 1945. Nilai-nilai ini menjadi landasan penting dalam pembentukan hukum dan kebijakan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline