Lihat ke Halaman Asli

Irham Fauzi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Kesetaraan Gender dalam Hukum: Meninjau Perkembangan dan Tantangan yang Dihadapi

Diperbarui: 3 Juni 2024   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan gender dalam hukum telah menjadi isu penting dalam upaya mewujudkan keadilan dan persamaan hak bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan jenis kelamin. Meskipun telah terjadi perkembangan yang signifikan dalam mempromosikan kesetaraan gender di berbagai bidang, tantangan masih terus dihadapi dalam mencapai keadilan hukum yang sepenuhnya.

Perkembangan Kesetaraan Gender dalam Hukum:

1. Ratifikasi Konvensi Internasional: Banyak negara telah meratifikasi konvensi internasional seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan mengadopsi prinsip-prinsip kesetaraan gender ke dalam hukum nasional mereka. Hal ini menjadi landasan penting untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan inklusif.

2. Reformasi Undang-Undang: Sejumlah negara telah melakukan reformasi undang-undang untuk menjamin kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hak kepemilikan properti, hak waris, hak perkawinan, dan hak pekerja. Perubahan ini bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi dan memastikan perlindungan hukum yang sama bagi perempuan dan laki-laki.

3. Pendirian Lembaga Khusus: Beberapa negara telah mendirikan lembaga khusus seperti Komisi Nasional untuk Kesetaraan Gender atau Ombudsman Gender untuk mengawasi dan mempromosikan kesetaraan gender dalam kebijakan dan praktik hukum.

4. Peningkatan Representasi Perempuan: Terdapat upaya untuk meningkatkan representasi perempuan dalam lembaga peradilan, baik sebagai hakim, jaksa, atau pengacara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perspektif gender yang lebih kuat dalam proses peradilan dan pembuatan keputusan hukum.

Tantangan yang Dihadapi:

1. Stereotip dan Budaya Patriarki: Meskipun terdapat kemajuan dalam reformasi hukum, stereotip gender dan budaya patriarki yang tertanam kuat dalam masyarakat dapat menjadi hambatan dalam implementasi dan penegakan hukum yang setara. Hal ini dapat menyebabkan bias dan diskriminasi dalam praktik hukum.

2. Kurangnya Sumber Daya dan Pendanaan: Upaya untuk mempromosikan kesetaraan gender dalam hukum seringkali terkendala oleh kurangnya sumber daya dan pendanaan yang memadai. Hal ini dapat menghambat program-program pendidikan, pelatihan, dan kampanye kesadaran yang diperlukan untuk mendorong perubahan budaya dan sikap.

3. Hambatan Sosial dan Ekonomi: Perempuan seringkali menghadapi hambatan sosial dan ekonomi yang signifikan, seperti tingkat pendidikan yang lebih rendah, kemiskinan, dan kurangnya akses terhadap sumber daya. Hal ini dapat menyulitkan mereka untuk mengakses dan memanfaatkan sistem hukum secara efektif.

4. Kurangnya Data dan Penelitian: Kurangnya data dan penelitian yang komprehensif tentang dampak hukum terhadap perempuan dapat menjadi tantangan dalam mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan dalam kesetaraan gender dalam hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline