Lihat ke Halaman Asli

Irfan Sopyan

Melawan Arus

Peran Negara dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan Menurut UUD 1945

Diperbarui: 29 Januari 2020   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi via Geotimes.co.id

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia sungguh sangat semu, tidak akan mencapai angka 5%. Agenda permasalahan besar yang dihadapi Indonesia ialah ekonomi. Said Didu mengatakan bahwa, khususnya hutang Indonesia hampir mendekati 6 ribu triliun. 

Artinya, negeri kita sedang berada pada posisi yang sangat berat. Keadaan yang dilema ini, tentu harus dicarikan solusi yang realistis. Bahkan uang APBN sudah memiliki nafas sedikit, karena desifit kita sudah mencapai 650 triliun, angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil.

Selanjutnya bahwa pemerintahan saat ini sedang menggenjot di bidang infrastruktur, oleh karena itu infrastruktur dibagi tiga, yang pertama adalah infrastruktur dasar diantaranya jalan desa, puskesmas dan lain sebagainya. Yang kedua infrastruktur ekonomi, yakni mengenai pembangunan ekonomi nasional. Yang terakhir adalah infrastruktur komersial, ini dilakukan secara komersial.

Kendati demikian, jangan sampai ada istilah ketua partai yang sebetulnya menentukan segala sesuatu di negara ini. Sebab, oligarki kekuasaan di negara Indonesia masih cukup kental. Sehingga masyarakat jangan sampai di nina-bobokan oleh narasi publik seolah-olah hutang negara kita aman-aman saja. 

Menurut hemat penulis, sebaiknya partai politik yang ada di Indonesia ini di biayai oleh negara. Asumsi dasar itu adalah hal yang paling mendasar atau fundamental.

Tetapi, yang perlu dipikirkan saat ini adalah tentang hutang negara dan kemampuan membayar hutang negara sudah sejauh mana? Bukan hanya mengemukakan indikator-indikator mengenai presentase PDB, karena hal itu nampak sering digunakan.

Politik dengan ekonomi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Justru, yang perlu menjadi diskursus ke depannya ialah sejauh mana peran negara dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan?

Visi "Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur" merupakan gagasan besar dan komitmen penyelenggaraan negara dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, kuat, mandiri, modern, berkeadilan dan berkeadaban serta berkesejahteraan. Visi ini merupakan kerangka dasar dan strategis dalam menjabarkan tujuan negara khususnya di bidang ekonomi sebagaimana yang di amanatkan konstitusi, yakni UUD 1945.

Pada prinsipnya, berdasarkan uraian di atas bahwa sesungguhnya peran negara sangat besar untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, pembahasan secara komprehensif mengenai reformasi terhadap sistem ekonomi kerakyatan harus menyentuh terhadap sub-sistem yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan perekonomian berbasis rakyat.

Mengutip dari perkataan Said Didu bahwa ada enam piring kotor yang perlu di bersihkan, di antaranya adalah yang pertama tentang kohesifitas sosial, ini berkenaan dengan persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia, kesenjangan yang ada perlu dicarikan solusi serta formulasi yang komprehensif.

Yang kedua yakni tentang keadilan, dirasa hukum kita masih tumpul terhadap penguasa tetapi tajam terhadap masyarakat lemah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline