Lihat ke Halaman Asli

IrfanPras

TERVERIFIKASI

Narablog

Menyambut Ramadan 2021: Mengenang "Kelaziman Baru di Masjid" Selama Ramadan 2020

Diperbarui: 11 April 2021   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potret shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid. | (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Tak terasa bulan suci ramadan akan segera tiba lagi. Sepertinya baru kemarin kan kita menjalani bulan puasa di tengah pandemi. Saat itu, kita, khususnya umat islam berharap agar puasa di kondisi pandemi hanya terjadi sekali seumur hidup saja.

Kita mengira waktu setahun sudah cukup untuk mengusir Corona, tak tahunya, setahun berselang kita akan menyambut lagi bulan ramadan dengan kondisi yang kurang lebih sama seperti tahun lalu. Pandemi belum berakhir, ramadan tiba saat kita masih berperang melawan Covid-19.

Mengingat kembali peristiwa tahun lalu. Saat awal kemunculannya, Covid-19 membuat roda-roda kehidupan seakan mendadak berhenti. Kantor-kantor menerapkan Work From Home (WFH), sekolah dan kuliah dilakukan via daring, objek pariwisata ditutup sementara, transportasi sepi, bioskop ditutup, dan masjid juga sempat ikut ditutup.

Ya, kalau kita ingat-ingat lagi, dulu ada masa kala masjid/langgar/musala ditutup sementara. Imbauannya si hanya meminta umat muslim untuk menjalankan ibadah dari rumah. Seperti halnya sekolah dan kerja, ibadah umat beragama di Indonesia diimbau dilakukan dari rumah.

Singkat cerita, pada bulan Juni, pemerintah melalui Kemenag mengeluarkan edaran baru. Yaitu memberi izin membuka kembali tempat ibadah, khususnya masjid yang ditandai dengan diperbolehkannya kembali menggelar salat jumat secara berjemaah di masjid.

Tentu edaran yang keluar bukan sekadar izin semata. Izin yang tertuang dalam S.E. Kemenag No.15 Tahun 2020 itu juga memuat beragam panduan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi sebelum dan sesudah membuka kembali tempat ibadah.

Syarat utama yang saat itu wajib dipenuhi adalah hanya masjid yang berada di zona hijau yang boleh dibuka. Yang masih berada di zona merah dan di lingkungan sekitarnya masih ada yang positif Covid-19, tak dibenarkan membuka kembali masjid untuk kegiatan keagamaan.

Lalu, prokes yang wajib diterapkan saat itu antara lain, kewajiban melakukan pembersihan dan desinfeksi secara rutin di area masjid, pintu keluar masjid dibatasi, wajib menyediakan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan, menyediakan alat ukur suhu, jemaah wajib memakai masker dan membawa alat solat sendiri dari rumah, dan menerapkan jaga jarak.

Itulah deretan syarat dan protokol kesehatan saat awal pembukaan kembali rumah ibadah di awal pandemi Covid1-19. Sebuah fenomena yang saat itu disebut sebagai sebuah "kelaziman baru di masjid".

BACA JUGA: Kelaziman Baru di Masjid, Mungkinkah? 

Di awal praktiknya, banyak pelanggaran terjadi. Ada masjid yang jemaahnya membludak, ada yang berada di zona merah tapi nekat membuka masjid, lalu dibubarkan aparat. Ada pula masjid yang belum menjalankan imbauan dan prokes dari Kemenag. Pokoknya banyak deh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline