UUD 1945 telah menegaskan, bahwa pendidikan sejatinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu pula dengan UUD 1945 pasal 31 (1) yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk seluruh rakyat indonesia. Tapi kenyataan sekarang bahwa pendidikan hanya di rasakan oleh satu golongan. Golongan orang yang "Bermodal", orang yang tak bermodal akan sulit mendapatkan pendidikan. Duduk d bangku sekolah atau perkuliahan saja sulit.
Pendidikan untuk siapa? Pendidikan untuk apa? Ini adalah pertanyaan yang paling sering terjadi, yang paling familiar di kalangan masyarakat. Pendidikan itu untuk siapa? Pendidikan itu untuk apa?. Sejatinya pendidikan itu untuk seluruh Rakyat indonesia, untuk seluruh kalangan masyarakat. Tak ada pembagian kelas, tak ada batasan, taknada sekat antara masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menghasilkan bibit unggul, bibit yang mampu membuat perubahan.Pendidikan saat ini telah di kapitalisasi, pendidikan di jadikan sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan. Semua nya di kapitalisasi, semuanya d bisnis kan, semua nya di uangkan. Masyarakat di bodohi dengan retorika retorika dari birokrat. Masyarakat di bodohi. Masyarakat di kibuli.
Hal yang paling nyata dari kapitalisasi pendidikan ialah UU PERGURUAN TINGGI NO 12 TAHUN 2012. Yang dimana d ratifikasi dari perjanjian antar Negara. Dimana semua di bebankan kepada masyarakat. Kampus di berikan hak untuk menentukan kebijakan. Jelas ini hal yang sangat berbahaya, hal yang sangat di senangi oleh birokrat kampus. Mereka se enak nya menaikkan, menentukan Uang kuliah tanpa melihat status sosial masyarakat.
Pendidikan untuk siapa? Pendidikan untuk apa? Pendidikan untuk kaum bermodal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H