Lihat ke Halaman Asli

Irfan JumadilAslam

Content writer

Hingar Bingar Dibalik Perppu Cipta Kerja Terbaru, Ada Apa?

Diperbarui: 21 Mei 2023   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Pexels/Pixabay

Jagat dunia maya khususnya Twitter beberapa waktu lalu kembali dihebohkan oleh demo yang diikuti oleh salah satu artis Indonesia, Jefri Nichol. Hadirnya Jefri Nichol dalam demo yang terjadi pada 6 April 2023 lalu sempat menjadi trending topic di media sosial tersebut. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam demo tersebut adalah aksi Jefri Nichol melemparkan bangkai tikus ke dalam kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Demo yang diselenggarakan oleh mahasiswa ini bertujuan untuk memprotes disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR pada akhir Maret lalu. Penolakan ini terjadi sebab mahasiswa merasa bahwa peraturan tersebut dianggap merugikan khususnya bagi para pekerja.

Sebelum mengetahui lebih dalam sebab dibalik hingar bingar yang terjadi akibat terbit dan disahkannya Perppu Cipta Kerja, alangkah lebih baik terlebih dahulu untuk mengenali beberapa hal mendasar tentang peraturan ini.

Apa Itu Perppu Cipta Kerja Terbaru?

Dikutip dari laman setkab.go.id, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, atau yang lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja pertama kali diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022. Penetapan Perppu Cipta Kerja ini diumumkan secara langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta Menko Polhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta.

Perppu yang terdiri dari 1.117 halaman ini kemudian secara resmi disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 di Senayan, Jakarta. Pengesahan ini membuat kedudukan Perppu Cipta Kerja sudah setara dengan Undang-Undang dalam peraturan yang membahas seputar ketenagakerjaan.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang membahas tentang hal ketenagakerjaan Terdapat lima poin mendasar yang disempurnakan oleh Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan UU No 11 Tahun 2020.

Pertama, Perppu Cipta Kerja membahas lebih lanjut tentang ketentuan alih daya atau outsourcing. Dalam peraturan terbaru ini, dijelaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan jasa perusahaan outsourcing, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak memberi batasan pada hal tersebut.

Kedua, penyempurnaan yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja membahas tentang upah minimum bagi setiap pekerja. Berdasarkan peraturan terbaru ini, gubernur memiliki wewenang untuk mengatur upah minimum di setiap daerah pimpinannya.

Poin ketiga yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja masih berkaitan dengan upah pekerja. Peraturan ini mewajibkan penerapan struktur skala upah bagi para pekerja yang sudah bekerja selama setahun atau lebih.

Keempat, Perppu Cipta Kerja mengganti terminologi bagi pekerja disabilitas. Peraturan ini mengganti istilah disabilitas pada UU No 8 Tahun 2016 yang membahas tentang penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline