Magang atau Praktik Kerja adalah aktivitas pembelajaran yang memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa Kependidikan dan Non-Kependidikan mengenai kegiatan riil di lembaga pendidikan dan industri sehingga mahasiswa memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya. Kali ini Mahasiswa UM Surabaya berkesempatan magang di Komisi Yudisial Jawa Timur yang dimana Komisi Yudisial sangat berpengaruh dalam keadilan Hukum di Indonesia. Dimana kegiatan ini tentu saja menambah pengalaman praktis kepada mahasiswa sehingga mereka dapat mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang tidak dapat diperoleh di dalam kelas. Selain itu, magang juga dapat membantu mahasiswa memperluas jaringan kontak dan memperkenalkan mereka pada lingkungan kerja yang sesungguhnya.
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, KY bertugas mengawasi perilaku hakim di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. Dengan peran ini, KY berupaya memastikan bahwa sistem peradilan di Indonesia berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Kantor Penghubung KY di Jawa Timur berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari Komisi Yudisial di pusat, dengan tugas utama menerima dan memverifikasi laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Koordinator Penghubung saat ini adalah Dizar Al-Farizi, dengan tim asisten yang terdiri dari Ragil Kusnaning Rini, Ali Sakdudin, dan Muchamad Zamroni. Alamat kantor ini terletak di Jl. Gayungsari Barat No. 116, Surabaya.
Mari kita mengenal lebih dalam apa itu Komisi Yudisial (KY) : adalah lembaga negara independen di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim, serta memastikan sistem peradilan di Indonesia berjalan dengan adil dan bersih dengan Tugas dan wewenang Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (sebelum UU ini digantikan oleh UU Nomor 18 Tahun 2011). Beberapa tugas utama KY antara lain:
- Menjaga Kehormatan dan Martabat Hakim: KY berperan dalam memastikan hakim menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
- Mengawasi Perilaku Hakim: Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau perbuatan tercela.
- Memberikan Rekomendasi: KY memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait pengangkatan, pemberhentian, atau sanksi terhadap hakim, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara.
- Mengusulkan Promosi atau Mutasi Hakim: Komisi ini juga memiliki kewenangan untuk memberikan usulan terkait promosi, mutasi, atau rotasi hakim guna meningkatkan kinerja dan kapasitas peradilan.
Komisi Yudisial dalam sistem Hukum di Indonesia berfungsi sebagai pengawas dan pengendali terhadap kualitas lembaga peradilan di Indonesia. Dalam hal ini, KY memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini terutama relevan mengingat peran hakim dalam memutuskan perkara sangat krusial dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.
Pengalaman magang di Penghubung KY wilayah Jawa Timur memberikan kesempatan kepada mahasiswa UM Surabaya untuk lebih memahami struktur dan fungsi lembaga ini. Di KY, terdapat berbagai komponen yang saling mendukung dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari komisioner hingga staf penghubung di berbagai wilayah. Materi yang disampaikan selama magang mencakup pembagian tugas antara KY pusat dan penghubung daerah, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh KY untuk memastikan bahwa hakim-hakim menjalankan tugas mereka dengan adil dan salah satu hal yang paling menarik bagi mahasiswa magang di KY adalah memahami peran signifikan yang dimiliki KY dalam mengawasi hakim. Tugas pengawasan terhadap hakim bukanlah hal yang mudah, mengingat posisi strategis hakim dalam sistem peradilan. Dengan adanya pengawasan dari KY, masyarakat dapat merasa lebih percaya dan yakin bahwa sistem peradilan di Indonesia beroperasi secara adil dan bebas dari praktik-praktik yang tidak profesional. Ini juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kasus-kasus ketidakadilan yang sering muncul akibat perilaku hakim yang tidak sesuai dengan standar etika.
Mereka belajar bahwa KY tidak hanya bertugas mengawasi perilaku hakim, tetapi juga berkontribusi dalam perbaikan keseluruhan sistem peradilan. Dengan mengenal lebih dekat struktur organisasi KY, mahasiswa menjadi lebih menyadari pentingnya keberadaan lembaga ini dalam menjaga keadilan dan integritas di dunia peradilan, Melalui materi yang disampaikan, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga berpartisipasi langsung dalam proses pengawasan peradilan yang sangat penting untuk menciptakan keadilan di Indonesia. Dengan demikian, pengalaman ini dapat menjadi nilai tambah bagi pengembangan karir mereka di masa depan dan ruang kerja yang akan selalu dikembangkan dan selalu dipelajari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H