Lihat ke Halaman Asli

Irfan Fandi

TERVERIFIKASI

Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, 5 Terpidana Mendapatkan Hasil Keputusan dan Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Diperbarui: 15 Februari 2023   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penampilan Ferdy Sambo sebelum mendengar hasil keputusan dari Hakim (sumber foto: akun twitter @idextratime) 

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua akhirnya masuk ke dalam tahap pembacaan vonis hukuman kepada seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan. 

Lima tersangka pidana ini terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.  Hasil keputusan telah disampaikan oleh Hakim kepada seluruh tersangka ini. 

Pembacaan hasil keputusan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disampaikan pada senin kemarin. Hari ini pembacaan untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

Hasil keputusan vonis kepada seluruh tersangka

Hasil keputusan vonis terhadap kelima tersangka pembunuhan Brigadir Joshua (sumber foto: akun twitter @perupdata) 

Hasil keputusan vonis kepada seluruh tersangka sangat berbeda dari apa yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dimana Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer mendapatkan dia belas tahun penjara. 

Dari hasil dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sangat berbeda jauh dengan hasil yang disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso. 

Hasil keputusan dari Majelis hakim yang disampaikan langsung oleh Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Umum Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. 

Berikut hasil keputusan vonis hukuman kepada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua :

  • Ferdy Sambo

Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan hukuman vonis Pidana Mati kepada Ferdy Sambo. Ia terbukti merencanakan pembunuhan, ikut melakukan pembunuhan, menyuruh pembunuhan dan merusak alat elektronik bukti kejahatan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline