Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua akhirnya masuk ke dalam tahap pembacaan vonis hukuman kepada seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
Lima tersangka pidana ini terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Hasil keputusan telah disampaikan oleh Hakim kepada seluruh tersangka ini.
Pembacaan hasil keputusan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disampaikan pada senin kemarin. Hari ini pembacaan untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Hasil keputusan vonis kepada seluruh tersangka
Hasil keputusan vonis kepada seluruh tersangka sangat berbeda dari apa yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dimana Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer mendapatkan dia belas tahun penjara.
Dari hasil dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sangat berbeda jauh dengan hasil yang disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso.
Hasil keputusan dari Majelis hakim yang disampaikan langsung oleh Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Umum Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Berikut hasil keputusan vonis hukuman kepada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua :
Ferdy Sambo
Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan hukuman vonis Pidana Mati kepada Ferdy Sambo. Ia terbukti merencanakan pembunuhan, ikut melakukan pembunuhan, menyuruh pembunuhan dan merusak alat elektronik bukti kejahatan.