Hari ini (06/12/2022) tagar #SemuaBisaKena dan #tibatibadipenjara ramai di bicarakan di media sosial. Hal ini terjadi karena RUU KUHP yang memiliki banyak kekurangan dari pasal yang disetujui oleh seluruh anggota dewan DPR RI telah diketuk palu.
Meski sudah terjadi penolakan oleh semua elemen masyarakat sipil atas ebebrapa pasal kontroversial, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap disahkan menjadis ebuah Undang-Undang oleh DPR.
Sebelumnya UU KUHP yang baru ini telah mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada tahun 2025 di masa jabatan Presiden yang baru. Pasal-pasal yang masih memiliki polemic dan kontroversial didalamnya dinilai berpotensi merugikan banyak masyarakat sipil dimasa yang akan datang.
Dari UU KUHP ini maka semua orang bisa kena dan tiba-tiba akan masuk penjara secara langsung. Maka dari itu #SemuaBisaKena dan #tibatibadipenjara berhasil viral dan menajdi trending di beberapa media sosial yang ada di Indonesia seperti Twitter.
Pasal apa saja yang masih memiliki kontroversial
RUU KUHP sudah ditetapkan sebagai UU untuk dipakai pada tahun 2025. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPR RI. Namun, sejumlah pasal yang masih memiliki masalah dan kontroversial masih tercantum di dalam draft terakhir yang telah disetujui.
Pasal-pasal apa saja sih yang dapat merugikan masyarakat banyak di masa yang akan datang. Saya akn mencantumkan beberapa pasal yang perlu di kaji ulang dan diperbaiki agar menghasilkan sebuah hasil yang mufakat dan tidak merugikan salah satu pihak dari komponen bangsa ini.
Penghinaan kepada Pemerintah atau lembaga negara
Dalam hal ini terdapat dalam Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi : Setip orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 Juta).
Menurut banyak pakar menelusuri Undang-undang ini adalah 'penghinaan' sulit dibedakan dengan kritik, sehingga memiliki kemungkinan untuk salah kaprah dan salah sasaran nantinya. Dalam menyikapi ini masyarakat harus berhati-hati dalam bersikap dan menulis hal-hal yang masuk ke dalam poin pasal ini untuk tidak kena pidana.
Penghinaan kepada Presiden
Penghinaan kepada Presiden ini terdapat di dalam Pasal 218 : Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara plaing lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 Juta).
Dalam hal ini menurut PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia), presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja. Masyarakat bisa saja kena dengan sengaja apabila menyampaikan sebuah kritik atas kinerja dari pemimpin negara, wajar saja kritikan datang ketika sebuah kebijakan dibuat dapat membuat kerugian atau meresahkan masyarakat.
Demonstrasi tak boleh onar