Akhirnya Putri Candrawati ditahan oleh Mabes Polri untuk melengkapi berkas tahap kedua dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua. Melalui Kepala Polri Bapak Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Putri Candrawati dinyatakan telah siap untuk dilakukan penahanan dibawah kawalan Mabes Polri.
Sebelumnya tersangka Putri Candrawati mendapatkan hak luar biasa sebagai kemanusiaan yang memiliki anak balita dan mengalami gangguan mental sehingga tidak dilakukan penahanan. Putri Candrawati hanya wajib lapor sekali dalam dua mingu untuk datang membuat laporan dan ia melakukannya secara kooperatif.
Namun setelah semua berkas tersangka pembunuhan telah dinyatakan lengkap (P21), Putri Candrawati akhirnya dilakukan penahanan oleh Mabes Polri. Dengan kondisi kesehatan yang baik dan psikologi yang masih perlu dampingan dari Psikiater. Polri juga berjanji akan memenuhi hak-haknya sebagai tahanan untuk memberikan waktu besuk kepada anak balita untuk bertemu dengan orang tuanya.
Alasan kuat Putri Candrawati dilakukan penahanan karena untuk melengkapi berkas tahap kedua agar semua berkas tentang dirinya sebagai tersangka juga siap untuk dikirim ke Pengadilan Kejaksaan Umum. Dengan demikian semua berkas perkara telah selesai dirampungkan oleh Polri, dan kasus pembunuhan Brigadir Joshua akan segera memasuki babak baru yaitu persidangan.
Pernyataan kedua Putri Candrawati pada saat ditahan oleh Polri
Pada saat dilakukan penahanan atas dirinya di Mabes Polri, Putri Candrawati sudah mengenakan baju berwarana orange khas tahanan lapas Polri di Mabes Polri. Putri berkesempatan menemui media dan mengucapkan beberapa kalimat dalam kondisi rasa menyesal dan menangis.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini. saya mohon izin untuk titip anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap menggapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik."
Walau isi pesan yang disampaikan oleh Putri Candrawati mengandung bawang, namun siapa pun orang yang sudah berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama kepada siapa saja yang telah melakukan pelanggaran, apalagi ini masalah tentang kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri yaitu Brigadir Joshua Hutabarat.
Rasa simpati dan empati itu pasti ada karena kita merupakan seorang makhluk sosial yang memiliki hati nurani. Namun dibalik itu semua, setiap perbuatan harus dipertanggung jawabkans esuai dengan apa yang telah diperbuat dan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya menurut pasal yang ada di dalam Undang-Undang Hukum Pidana.
Langkah Polri dalam menetapkan status Putri Candrawati sebagai tahanan sudah tepat. Masyarakat mengapresiasi tindakan ini merupakan sebuah langkah serius Polri dalam mengawal dan mengusut tuntas kejadian ini unutk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap instansi layanan masyarakat sebagai tempat menampung aspirasi masyarakat perihal tindakan pidana.
Saat ini sudah lengkap semua para tersangka di tahan oleh Polri, dalam kasus ini sudah ada lima nama yang berhasil ditahan yaitu Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, AKBP Rizky Rizal, Kuat Ma'aruf dan Putri Candrawati. Dengan status tersangka dan semua berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh Kejaksaan Umum Pengadilan Jakarta Selatan.