Pelanggaran kode etik yang melibatkan banyak anggota Polisi terhadap kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Sebagian dari mereka telah mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Polri. Namun apakah itu semua sudah pantas mereka dapatkan ?
Ya, pertanyaan itu sangat disayangkan untuk sebagian sanksi yang diberikan kepada mereka yang telah bersama-sama melakukan tindakan Obstraction of Justice. Atas Komando dari Irjen Ferdy Sambo yang memiliki sebuah kekuasaan, mereka takut untuk menolak melakukan sebuah perintah yang salah.
Dalam persidangan kode etik yang telah dilaksanakan oleh Polri beberapa pekan lalu. Sudah ada 9 orang yang terbukti telah melakukan Obstruction of Justice. Dari Polisi yang memiliki jabatan tinggi hingga kasta terendah pun juga ikut serta dalam memuluskan rencana kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan menghilangkan beberapa barang bukti.
Hal ini merupakan sebuah pelanggaran yang tidak boleh ditolerir dan harus mendapatkan sanksi yang sama yaitu pemecatan dengan tidak hormat untuk semua yang terlibat. Tapi ada sebagian yang mendapatkan sanksi hanya dengan demosi namun yang bersangkutan adalah pangkat terendah dan ini menjadi sebuah klise yang perlu dipertanyakan.
Apa itu Obstruction of Justice?
Sebelum membahas para pelaku obstrustion of justice atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua, tahukan kalian apa itu obstruction of justice atau penghalangan proses hukum? Kalimat ini mencuat dan sering kali didengungkan pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Mengutip dari jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.
Selain itu penjelasan tentang obstruction of justice juga dipaparkan oleh Cornell Law School dengan merincikan obstruction of justice sebagai tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.
Dalam undang-undang juga memiliki pasal yang membahas tentang obstruction of justice yang termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 600 juta.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua terbukti telah melakukan obstruction of justice. Tapi hukuman yang diberikan belum sesuai dengan apa yang seharusnya, karena jika hukum tidak bisa ditegakkan maka tidak menutup kemungkinan hal ini akan terjadi lagi dan terus berulang sampai kapan pun.
9 Pelaku Obstruction of Justice yang telah ditetapkan Polisi
Dalam hasil wawancara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan :