Satu bulan lebih kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua masih menjadi misteri dan belum terkuak apa motif dibalik yang sesungguhnya terjadi. Polri sudah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'aruf.
Empat tersangka sudah menjadi tahanan kecuali Putri Candrawati yang masih bisa menghirup udara segara dengan alasan keadaan kesehatan yang direkomendasikan oleh dokter untuk beristirahat. Hal ini tidak layak diberikan hak istimewa karena setiap orang yang sudah berhubungan dengan hukum tidak ada melihat status atau kedudukan.
Semua terangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kasus ini sudah menjadi konsumsi public sejak terbongkarnya laporan palsu yang dikemukakan oleh Polri ke media. Hingga pihak keluarga menuntut untuk meminta keadilan atas kematian yang tidak wajar ini.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri candrawati jika terbukti sebagai orang yang bersalah, maka hukuman yang didaptkan maksimal adalah Hukuman mati atau seumur hidup dan paling ringan adalah 20 tahun penjara.
Motif pembunuhan yang masih misteri
Awal mula kasus ini merupakan sebuah kasus tembak menembak antara Brigadir Joshua dengan Baharada Eliezer di rumah dinas kediaman Ferdy Sambo. Namun hal itu ternyata laporan palsu untuk mengalihkan penyidik untuk menguak hal yang sebenarnya terjadi (Obstraction of Justice).
Laporan awal ini pun ditolak dan dihapus dari penyelidikan. Masalah kasus ini tidak habis sampai disitu, dilanjutkan dengan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua terhadap Putri candrawati sebagai korban. Lagi-lagi laporan kasus tersebut dicabut dan tidak terbukti.
Hal ini membuat semua orang bertanya-tanya apa sih yang menjadi latar belakang motif poembunuhan atas Brigadir Joshua ? apa yang telah dilakukan oleh Joshua hingga membuat Ferdy Sambo murka dan membunuh ajudan terdekatnya itu dengan sadis. Masih tanda tanya besar untuk semua orang yang mengikuti berita ini.
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Joshua
Rekonstruksi merupakan reka ulang dari suatu peristiwa yang terjadi dengan melibatkan orang-orang yang bersangkutan. Hari ini (30/8/2022) Polri beserta komponen yang lain dihadirkan seperti Komnas HAM, Kompolnas, Pengacara Tersangka, LPSK dan yang lain kecuali Pengacara korban yaitu Komarudin Simanjuntak. Data ini didapat dari dari laporan wartawan Kompas yang meliput percakapan dilayar kaca.
Dalam wawancara dengan media, Komarudin Simanjuntak mengatakan bahwa ketika ia masuk ke daerah pelaksanaan rekonstruksi, ia tidak diperbolehkan masuk. Dengan alasan "pokoknya pengacara korban tidak boleh amsuk ke TKP rekonstruksi". Hal ini mengundang amarah dari pihak pengacara yang tidak diperbolehkan masuk.
Menurut ahli hukum yang ddidatangkan dari Kompas TV mengatakan hal itu sah dan wajar saja karena di dalam TKP sudah dihadiri dengan orang-orang yang bersangkutan dengan kejadian atas pembunuhan Brigadir Joshua. Sedangkan kuasa hukum ini bukanlah korban yang mengetahui dan ada pada saat kejadian.